Bapak ada dua macam | Blog Legenda Tauhid

Bapak ada dua macam


09.27 |

Bapak ada dua macam yaitu :
Bapak biologis dan bapak Kontitusi.kalau bapak biologis sudah tidak mampu atau sudah wafat maka Bapak kontitusi atau pemerintah wajib membesarkan - mensekolahkan dan menikahkan akan fakir dan miskin.
Untuk melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Negara Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan dan menyerbarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat, serta segera meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.firman Allah yang artinya :
firman Allah Surat At-Taubah (9) : 60, artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”


Lebih Menarik Lagi:


Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar