Blog Legenda Tauhid: pemerintahan
Tampilkan postingan dengan label pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Membajak Calon Pemimpin

0 komentar

Jangan salahkan para pemimpin karena yang salah adalah rakyat yang membajak uang calon pimpinan,kalau para calon itu tidak mau kasih ancamannya tidak akan di pilih..ngeri-ngeri sedap coooyy..coba masyarakat pilih pemimpin tanpa syarat..pasti bagus hasilnya


Kotabaru build

0 komentar

Kotabaru build

Regency Kotabaru under emergency law No. 3 of 1953 on the establishment (Official) Autonomous District / District Level Special Region and the Big City in Kalimantan Regional environmental states that the district Kawedanan-Kawedanan Kotabaru include Sea Island, South Seasoning Land, Land North seasoning and Sand. Then the Emergency Law No. 3 In 1953 the legislation and stated that the district Kotabaru reduced by Kawedanan Sand.


  Local Government Office Kotabaru
Regent Names Kotabaru
No. Name of Regional Head period Remarks
1 M. Yamani 1950-1951 Regents

2. Abdul Rasjid 1951-1955 Regents
3 Ibrahim Sedar 1955-1958 Regents
4 H. Abdul Muluk 1958-1959 Regents
5. H. A. Hudari 1960-1963 Regents
6. Basrindu 1963-1969 Regents
7 H. Gt. Natural Syamsir 1969-1980 Regents
8 N. Sutejo 1980-1985 Regents
9 H. M. R. Husein 1985-1990 Regents
10 M. Anwar Tata 1990-1995 Regents
11. M. B. A. Bektam 1995-2000 Regents
12. Sjachrani Mataja and Akhmad Rizali
2000-2005 Regent and Vice Regent
13. Sjachrani Mataja and Fatizanolo S.
2005-2010 Regent and Vice Regent
14. H.Irhami Ridjani and Rudy Suryana Regent and Vice Regent 2010-2015

 here's a little review about side Kotabaru, I hope the next generation can continue the spirit of his predecessors. Surely better again and again


Regional upheaval at kotabaru

0 komentar

After the recognition of sovereignty, as a result of the struggle for independence, the various 'regional upheaval' occurs as an expression of dissatisfaction with the central government. PRRI / Permesta, DI / TII, and RMS is an example of such upheaval. In South Kalimantan, DI / TII chairman RM Kartosuwiryo 'creep' to Kotabaru.
 

Starting from the disappointment of Ibn Hajar, former Navy soldier Division IVB (A) is not satisfied with his treatment and comrades, formed guerrilla organizations, the Indonesian Unity Oppressed People (KRIyT).  

The reason is (source: Van Dijk, 1983: 229) issue of demobilization and rationalization of the elements of Division IV of the Navy since the beginning of the first quarter of 1950 Division leader Ibn Hajar has made ​​efforts to promote Islam and Islamic law. Spirits in line with movements in Aceh into an Islamic state, which became part of the Islamic State of Indonesia-led SM Kartosuwiryo.
Resurrection DI / TII or NII together with rationalization in the body of the Army of the Republic of Indonesia. For some ex-combatants in South Kalimantan who joined the military, perceived discrimination. Many former Navy soldier Division IV (A) affected demobilization and not recognized as veterans and retirees receive.
 

For some communities and ex-combatants in Kotabaru, Ibn Hajar movement gets sympathy. This movement is an expression of dissatisfaction with the central government, and not fight against the people of South Kalimantan. Ibn Hajar movement is the fact that the nation's journey into a valuable lesson. Based on the Decree of the President of the Republic of Indonesia Number 449 of 1961 on the granting of amnesty and pardon to those who stuck with rebellion.
 

The movement then spread to Barabai, Birayang, Batumandi, Paringin fa, Kandangan and so on, particularly among former Navy soldier Division IV (A). But finally, in July 1963, Ibn Hajar and his followers surrendered Ambulun Village, Upper South River. Ibn Hajar suggests that he still loves this country by stating that "when the state needs it he is willing to serve the republic and he and his followers were willing to be involved in the confrontation with Malaysia". Guerrilla activity ended in 1969, preceded the government's promise that no trial for gangs, and followed by amnesty and abolition by the government, as set out in the Decree of the President of the Republic of Indonesia Number 449 of 1961 on granting amnesty and pardon to those who stuck with rebellion.


Period Independence Movement at Kotabaru

0 komentar

On March 25, 1947 the Government of the Republic of Indonesia and the Netherlands did Linggarjati agreement one of the rules states that "the Government of the Netherlands and the government jointly organized the establishment of a sovereign and democratic country called United States of Indonesia, consisting of the Republic of Indonesia, Borneo and the Great East ". Then because of the content of the agreement is violated by the Dutch to hold a Colonial War I (July 21, 1947).
After the above merits Three-State Commission held talks back called the Renville Agreement (January 27, 1948) the contents of the article in which one of the states in less than six months and not more than one year after signed, then in various regions in Java , Sumatra and Madura ballot will be held to determine whether the people in the region will participate in the Republic of Indonesia or into the United States of Indonesia environments.
 

On the basis of the approval of both the Dutch authorities / NICA form a government with the name of the Council of East Kalimantan and lanschap-lanschap, then the Dutch government to hold a plebiscite in the whole population to determine whether the choice of entry into the Republic of Indonesia, Borneo or the Big East schools were held in the People Baharu (Now SDN Akhmad Yani / SDN Batuah). The results of the plebiscite, the population still wants East Kalimantan as the Republic of Indonesia.
 

After knowing the will of the people of Southeast Borneo, the Dutch authorities at the time did not want to do what the people dikihendaki, so it met with resistance from the youth who want to join the Government of the Republic of Indonesia in October 1949 and the red and white flag was hoisted at the Market Pagatan, then forming an Agency Kotabaru named Indonesian National Committee and the National Committee of Indonesia Pagatan. Besides holding demonstrations-demonstrations, demands a motion, resolution and so on, in February 1950, set out a delegation on behalf of the Regional East Kalimantan and Jakarta to Yogyakarta to contact and deliver a resolution to the Government of the United Republic of Indonesia. After the delegation returned to Kotabaru and Pagatan, a state of upheaval that demanded the dissolution of the Council of East Kalimantan, East Kalimantan and the entry into the Republic of Indonesia in Yogyakarta mounting. To prevent the Council East Kalimantan when it should not forcibly disbanded by the people, the council re-take the wisdom to send envoy to Yogyakarta and Jakarta to meet with the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Indonesia. The delegation is represented by M. Jamjam (Council of Southeast Kalimantan), A. Imberan (Council Lanschap Cantung Sampanahan), KH M. Arief (Council Lanschap Sea Island), K. Noor Asyikin (Pagatan Lanschap Council).
 

On 4 April 1950 the Council of East Kalimantan disbanded and incorporated into the territory of the Republic of Indonesia (Yogyakarta) through Decree of the President of the Republic of Indonesia Number 137 and number 138, then on the date of June 29, 1950 issued a decree of the Minister of the Interior of the Republic of Indonesia on the establishment of territories the District-District government, the Autonomous Regions of the province of Kalimantan. So the first East Kalimantan regency Kotabaru converted into capital is Kotabaru, was appointed as head of Regions is M. Yamani. After it came out of Government Regulation dated June 30, 1950 in lieu of Law No. 2 1950 on the Establishment of Provincial Parliament and the Council of Governments for the meantime the whole area of the Republic of Indonesia. Which is then followed by Kalimantan Governor Decree dated August 14, 1950 No. 186 / OPB / 92/14 in the Chapter II, Article 4 states that the District Government Agencies consists of the House of Representatives and the Council of Local Government.


History Kotabaru

0 komentar

History Kotabaru
future kingdom
 

According to history, Kotabaru district there are several small kingdoms including royal Kusan and Pagatan, Cengal Manunggul and Bangkalan, Batulicin, Sebamban, Sand, and Sempanahan Cantung and large as Kusan kingdom and Pagatan, and Sea Island. It is estimated, kingdoms were established around 1786.
 

Kusan and Pagatan kingdom was founded around 1786 by Prince Amir a prince who fled from the kingdom Wood Tangi due to power struggles within the empire. Prince Amir holds King Kusan I. O nce he died replaced by Prince Moses brother of Sultan Adam Wood Tangi which then holds the King Kusan II. Approximately 1820 Kapitan La hanggawa recognized by Sultan Sulaiman (nephew Prince Amir) of wood Tangi as king Pagatan. Neither King II and King Pagatan Kusan, both subject under Tangi Wood Sultan and ordered to pay tribute. After King Kusan II died, he was succeeded by his son Prince Napis and styled King Kusan III.
 

In 1840, Prince Napis died and was succeeded by his son Prince Jaya Sumitra who holds the King Kusan IV and then he moved to the royal center Salino Sea Island which lies opposite the mouth of Pagatan, and handed over to the royal Kusan Whitewater Abdul Karim who later became king Kusan and Pagatan. 1881 Prince Jaya Sumitra died and was replaced by his eldest son, Prince Husin Kusuma who holds the King of Sea Island IV. After the prince died Husin Kusuma pilgrimage in 1900, the position he was succeeded by his son Prince Aminullah with the title King of Sea Island V which is the last king of Sea Island.


Anak zaman

2 komentar

Tiada habisnya kalau membicarakan Jokowi ( Ir.Joko Widodo ) saya yakin orang seperti pak jokowi ini di turunkan oleh Allah 100 tahun sekali oleh Allah subhanahuwa ta'ala. berikut ini di antara cara Beliau kerja dan menjaga amanah.



FOTO ini diambil saat terjadi terror
bom dikantor polisi gladak
solo,sekitar jam 11 malam...Jokowi
datang sendiri dengan naik motor mio
untuk memantau...tanpa ada
pengawal maupun wartawan...
dan setelah itupun tdak ada koran
ato televisi yag meliput pantauan
jokowi ini...foto diambil dari warga
yang ikut menonton.....masih
dianggap

MASIKAH DI ANGGAP PENCITRAANKAH ??




Fakta keberhasilan jokowi sebagai Gubernur DKI

0 komentar

Sangat banyak keberhasilan yang di torehkan oleh gubernur DKI. 

Termasuk penghargaan dari dunia kepada beliau. Namun hebatnya beliau tidak ambil pusing apalagi selamata atas pujian dari negara lain.namun belia fokus pada tugasnya. 

dan atas perintah ketua partai demokrasi indonesia, Ibu megawati sukarno putri, pak jokowi maju sebagai Capres. saya amati beliau semat-mata patuh dan taat kepada perintah atasan. dan sikap seperti pak jokowi inilah yang harus dimiliki oleh semua rakyat indonesia. berikut beberapa kenyataan akan keberhasilan pak Joko widodo alias Jokowi

1. PAD DKI naik drastis dari 41 T menjadi 72 T
2. KJS dan KJP
3. Waduk2 di fungsikan dan di remajakan
4. Aliran sungai diperdlam dan perlebar
5. Lelang jabatan
6. Terminal, Pasar, taman hingga ruang publik dibangun dan ditertibkan
7. Tranport Umum di remajakan dan diperbanyak
8. Bus Trevelling DKI sudah dibuAT dengan Gratis
9. Premanisme ditendang
10. APBD DKI transparansi secara onine dan diserahkan ke BPK utk mengauditnya
11. Terjun ke akar permasalahan warga (blusukan)
12. Memberikan wewenang kpd bawahannya dan tetap mengontrol (mendidik/mendewasakan bawahannya).
13. Menata perkampungan kumuh (kampung deret)
14. Mendapat banyak penghargaan baik dari luar negri maupun dalam negri.
15. Gajinya jarang sekali diambil...dan gaji itu digunakan untuk kpentingan warga...
selain jokowi ada gk yg berani seperti itu..?
jaman sekarang gitu loh...
boro2 gk ngambil gaji!! udah digaji gede aja..msih pda korupsi...btul gk..all??
16. 4X menangi PILKADA
Silahkan anda menilai sendiri...


Perbedaan pembagian kekuasaan dan pemisahan kekuasaan ?

0 komentar

Pembagian Kekuasaan
Pembagian kekuasaan tidak sama dengan
pemisahan kekuasaan. Pembagian kekuasaan
berarti kekuasaan negara dibagi dalam beberapa
bagian, tetapi tidak dipisahkan. Sedangkan
pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara
terpisah-pisah secara ketat dalam beberapa
bagian, baik mengenai orangnya maupun
mengenai fungsinya. Timbulnya ajaran pemisahan
kekuasaan ini ialah di Eropa Barat, sebagai reaksi
terhadap kekuasaan raja yang absolut. Tujuannya
ialah untuk menghindarkan kekuasaan berada di
satu tangan dan melindungi hak-hak asasi
manusia. Orang pertama yang mengajarkan
ajaran pemisahan kekuasaan ialah John Locke,
seorang negarawan Inggris. Ia membagi
kekuasaan negara atas tiga bidang yaitu:
1) kekuasaan legislatif, ialah kekuasaan membuat
undang-undang;
2) kekuasaan eksekutif, ialah kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang;
3) kekuasaan federatif, ialah kekuasaan yang
meliputi kekuasaan mengenai perang dan damai,
membuat perserikatan dan aliansi serta segala
tindakan dengan semua orang dan badan-badan
di luar negeri. Ajaran pemisahan di atas
disebutkan dalam bukunya yang berjudul “Two
Treaties on Civil Government” (1690). John Locke
berpendapat, ketiga kekuasaan negara itu harus
dipisahkan satu dari yang lain. Timbulnya
kekuasaan federatif, karena negara Inggris pada
waktu itu mempunyai banyak jajahan.
Dengan diilhami oleh pembagian kekuasaan John
Locke, Montesquieu, seorang pengarang, ahli
politik dan filsafat Perancis mengadakan pula
pemisahan kekuasaan negara. Ajaran
Montesquieu ini disebutkan dalam bukunya yang
berjudul “Esprit de Lois (1748)”.
Ia membagi kekuasaan negara atas tiga bidang,
yaitu:
1) kekuasaan legislatif, ialah kekuasaan untuk
membuat undang-undang;
2) kekuasaan eksekutif, ialah kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang;
3) kekuasaan yudikatif, ialah kekuasaan untuk
mengawasi undang-undang yang dilaksanakan
oleh badan-badan peradilan (Mahkamah Agung
dan pengadilan bawahannya).
Dari uraian di atas ternyata terdapat perbedaan
antara ajaran pemisahan negara dari John Locke
dan Montesquieu. Montesquieu menempatkan
kekuasaaan federatif menjadi bagian kekuasaaan
eksekutif. Kekuasaan federatif bukanlah kekuasan
yang berdiri sendiri.
Menurut Montesquieu dalam satu sistem
pemerintahan negara, ketiga jenis kekuasaan
negara itu harus terpisah satu dari yang lain, baik
mengenai orangnya maupun fungsinya. John
Locke menempatkan kekuasaan yudikatif bukan
sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri, tetapi
merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Ajaran pemisahan kekuasaan atas tiga bidang
tersebut di atas, disebut oleh Immanuel Kant,
seorang filsuf Jerman (1724-1804) dengan istilah:
“Trias Politica” (bahasa Yunani), atau “Politik
Tiga Serangkai” menurut istilah JCT. Simorangkir,
SH.
Adapun pokok ajaran Trias Politica Montesquieu
adalah sebagai berikut.
1) Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif ini diletakkan pada suatu
badan yang berhak untuk membuat undang-
undang. Dengan demikian akan terhindar bahwa
tiap golongan atau perseorangan membuat
undang-undang untuk kepentingannya.
Dalam negara demokrasi yang berdasarkan
kedaulatan rakyat, maka badan pembuat undang-
undang itu ialah badan perwakilan, yang dianggap
sebagai badan tertinggi yang berhak untuk itu.
Oleh karena itu, badan pembuat undang-undang
dapat disebut Badan Legislatif. Badan Legislatif
ialah badan yang bertugas hanya untuk membuat
undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kepala
Negara. Agar kekuasaan ini dapat dijalankan
sebaik-baiknya, maka Kepala Negara perlu
dibantu oleh aparatur (alat) pemerintahan di
bawahnya. Dengan demikian, Kepala Negara
bersama aparatur pemerintahan lainnya
merupakan badan pelaksana undang-undang.
Oleh karena itu, badan itu disebut Badan
Eksekutif. Badan Eksekutif ialah badan yang
bertugas hanya untuk melaksanakan undang-
undang.
3) Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif disebut pula kekuasaan
kehakiman atau kekuasaan justisi. Kekuasaan
yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan
pengadilan-pengadilan di bawahnya. Oleh karena
itu, badan yang memegang kekuasaan yudikatif
disebut Badan Kehakiman atau Badan Justisi.
Badan Kehakiman bertugas hanya untuk
mempertahankan undang-undang dan
memberikan peradilan kepada rakyat. Badan
Kehakiman inilah yang berhak memutuskan
perkara, menjatuhkan hukuman terhadap setiap
pelanggaran undang-undang yang telah diadakan
dan dijalankan.
Badan Kehakiman adalah badan yang berdiri
sendiri. Meskipun anggota Badan Kehakiman ini
diangkat oleh kepala negara, tetapi mereka tidak
diperintah langsung oleh Kepala Negara. Bahkan
mereka dapat menghukum kepala negara, jika
kepala negara melanggar hukum. Dalam praktik
ketatanegaraan, ajaran Trias Politica seperti
tersebut di atas tidak dapat dilaksanakan secara
murni, sebagaimana dimaksudkan oleh
Montesquieu. Hal ini disebabkan, Badan Legislatif
yang bertugas untuk membuat undang-undang
melibatkan pula Badan Eksekutif.
Badan Eksekutif tugasnya hanya melaksanakan
undang-undang, sekarang turut membuat
undang-undang. Oleh karena ajaran Trias Politica
dalam praktiknya tidak murni lagi, maka Prof. Ivor
Jennings mengemukakan pendapatnya tentang
hal itu dalam bukunya yang berjudul “The Law
and The Constitution”, sebagai berikut.
1. Pemisahan kekuasaan dapat dilihat dari sudut
material dan sudut formal.
2. Pemisahan kekuasaan dari sudut material ialah
pembagian kekuasaan yang dipertahankan secara
tegas dalam tugas-tugas kenegaraan yang secara
jelas memperlihatkan adanya pemisahan
kekuasaan itu dalam tiga bagian, yaitu legislatif,
eksekutif, dan yudikatif.
3. Pemisahan kekuasaan dari sudut formal ialah
pembagian kekuasaan yang tidak dipertahankan
secara tegas. Dr. Ismail Suny dalam bukunya:
“Pergeseran Kekuasaan Eksekutif” menyatakan,
bahwa kekuasaan dalam arti material
sepantasnya disebut separation power
(pemisahan kekuasaan), sedangkan yang dalam
arti formal sebaiknya disebut division of power
(pembagian kekuasaan).


Pengamalan Demokrasi di Indonesia

0 komentar

Demokrasi di Indonesia
Sejak merdeka, Indonesia pernah melaksanakan
tiga macam demokrasi. Demokras yang dimaksud
adalah demokrasi liberal, demokrasi terpimpin,
dan demokrasi Pancasila.
a . Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal disebut juga demokrasi
parlementer diterapkan di Indonesia sejak
dikeluarkan maklumat pemerintah tanggal 14
November 1945. Sistem parlementer adalah suatu
sistem pemerintahan yang menteri-menterinya
bertanggung jawab kepada parlemen badan
perwakilan rakyat (DPR). Penerapan sistem ini
sebenarnya tidak sesuai dengan UUD 1945.
Sistem pemerintahan yang harus diterapkan di
Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem
kabinet presidensial. Sistem kabinet presidensial
adalah sistem pemerintahan kabinet (menteri-
menteri) bertanggung jawab kepada presiden.
Dikeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14
November 1945 memiliki makna bahwa mulai
tanggal tersebut emokrasi yang diterapkan
Indonesia adalah demokrasi liberal. Dalam sistem
demokrasi liberal, kedudukan presiden hanya
sebagai kepala negara, sedangkan kepala
pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.
Tanggung jawab pemerintahan ada di tangan
kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri. Hal
itu berbeda dengan sistem presidensial. Dalam
kabinet presidensial, sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan. Sistem parlementer
semakin dikukuhkan dengan berubahnya bentuk
negara Indonesia menjadi Republik Indonesia
Serikat (RIS) dan UUD yang digunakan diganti
dengan Konstitusi RIS. Bentuk negara RIS tidak
bertahan lama karena pada dasarnya jiwa bangsa
Indonesia sejak perjuangan merebut kemerdekaan
adalah kesatuan. Gerakan dan upaya-upaya
untuk kembali bersatu menuju Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan UUDS
1950, sistem pemerintahan dan demokrasi yang
diterapkan di Indonesia tetap sistem parlementer
dan demokrasi liberal. Dalam masa penerapan
demokrasi liberal pemerintah banyak memberikan
kebebasan berpolitik sehingga banyak partai yang
bermunculan. Namun, penerapan UUDS 1950
hanya bertahan beberapa tahun karena sejak
dikeluarkan Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959
negara kita kembali ke UUD 1945. Kembalinya
penerapan UUD 1945 juga menjadi tanda
berakhirnya demokrasi liberal di Indonesia.
b. Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin dimulai sejak dikeluarkannya
Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959. Isi Dekret
Presiden tersebut adalah:
1). Pembubaran Konstitusi.
2). Berlakunya kembali UUD 1945.
3). Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya.
Dengan demikian, sistem pemerintahan pun
berubah dari sistem parlementer menjadi sistem
presidensial seperti yang diamanatkan oleh UUD
1945. Dalam sistem diterapkan dua hal penting
1). Kedudukan presiden adalah sebagai kepala
negara ekaligus kepala pemerintahan.
2) Menteri-menteri bertanggung jawab kepada
presiden.
Ciri-ciri sistem pemerintahan kabinet presidensial
adalah sebagai berikut.
1). Kekuasaan pemerintahan terpusat pada satu
orang, yaitu Presiden. Maksudnya, selain
berkedudukan sebagai kepala negara, presiden
juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan.
2). Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
yang diangkat dan bertanggung jawab kepadanya.
3). Masa jabatan presiden ditetapkan dalam
jangka waktu tertentu.
4). Presiden dan menteri-menteri tidak
bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
c. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila mulai ditegaskan untuk
diterapkan di Indonesia sejak pemerintahan Orde
Baru. Pada dasarnya, demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang dijiwai, diwarnai, disemangati,
dan didasari oleh Pancasila.
Dengan kata lain, demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang menerapkan kelima sila dari
Pancasila.
1). Berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
2). Dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang
Maha Esa.
3). Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil
dan beradab.
4). Selalu memelihara persatuan dan kesatuan
bangsa.
5). Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia.
Oleh karena itu, kita menerapkan demokrasi
Pancasila pada pemerintahan negara. Berkaitan
dengan itu, dalam melaksanakan demokrasi
tersebut kita harus berharap dan berusaha untuk
1). diridai oleh Tuhan Yang Maha Esa;
2). sesuai dengan peri kemanusiaan yang adil dan
beradab;
3). menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
4). mengutamakan musyawarah untuk mufakat
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan;
5). mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Dalam Demokrasi Pancasila, rakyat adalah subjek
demokrasi. Hal ini berarti rakyat sebagai
keseluruhan berhak ikut serta secara aktif
menentukan arah kebijaksanaan pembangunan
nasional, melalui lembaga-lembaga perwakilan
rakyat, yang telah dipilih rakyat melalui pemilihan
umum. Prinsip demokrasi Pancasila adalah
mempertahankan kepentingan semua golongan,
lapisan masyarakat, suku, dan agama. Demokrasi
Pancasila juga tidak berprinsip kepada
kemutlakan suara terbanyak yang dapat
mengakibatkan tirani (kekuasaan yang digunakan
sewenang-wenang) mayoritas dan juga tidak
mendasarkan kepada kekuasaan minoritas yang
dapat menimbulkan tirani minoritas.
Demokrasi Pancasila memberikan kebebasan
kepada setiap individu dengan didasarkan atas
tanggung jawab sosial dan dijiwai oleh semangat
kekeluargaan. Dalam Demokrasi Pancasila lebih
mengutamakan persatuan dan kesatuan serta
kepentingan bersama. Di samping itu, dalam
demokrasi Pancasila setiap orang harus
menghormati pendapat atau pendirian orang lain,
meskipun pendapat atau pendirian itu berbeda
dengan pendapat kita sendiri. Di sinilah
pentingnya kita bersikap bijaksana untuk
memecahkan segala permasalahan di tengah-
tengah beraneka ragam perbedaan.
Dalam kehidupan demokrasi Pancasila berlaku
cara-cara musyawarah mufakat untuk mengambil
keputusan. Musyawarah yang dilakukan untuk
mencapai mufakat ini, dalam proses pemecahan
masalahnya harus dilakukan secara bersama
sama dan terbuka. Dengan demikian, musyawarah
untuk mencapai mufakat hendaklah dilakukan
dengan:
1).semangat kekeluargaan serta
kegotongroyongan;
2). mengambil putusan dengan seadil-adilnya;
3). tetap menjaga keselarasan, keserasian, dan
keseimbangan antara hak dan kewajiban;
4). menghargai dan menghormati pendapat,
pikiran, atau gagasan yang disampaikan orang
lain;
5). semangat tolong-menolong dan bekerja sama,
untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi;
6). berusaha bersama-sama mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.


Apa saja jenis Demokrasi itu ?

0 komentar

Jenis-Jenis Demokrasi
Dalam perkembangan demokrasi, sejak
kelahirannya sampai zaman modern ini demokrasi
mengalami pertumbuhan yang sangat pesat.
Pada saat ini hampir semua negara mengakui
sebagai negara demokrasi. Penerapan demokrasi
di setiap negara tidak lepas dari berbagai faktor
yang berkembang dalam kehidupan negara atau
bangsa tersebut sehingga dalam pelaksanaan
demokrasi terdapat macam-macam demokrasi.
Demokrasi dapat digolongkan dan dibedakan
menurut :
a. Menurut cara penyaluran pendapat/kehendak
Menurut cara penyaluran pendapat demokrasi
dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1) Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah demokrasi yang
secara langsung menerima dan menggunakan
kehendak rakyat untuk menentukan kebijakan
pemerintah. Demokrasi langsung dilakukan
dengan cara mengumpulkan seluruh warga
negara untuk dikumpulkan di suatu tempat atau
diberi kesempatan untuk memilih atau
menentukan kebijakan di dalam pemerintahan.
Demokrasi langsung ini digunakan di Yunani Kuno
pada Polis (negara kota) yang jumlah
penduduknya hanya sedikit. Dewasa ini demokrasi
langsung hanya diterapkan pada bidang-bidang
tertentu misalnya pemilihan pengurus organisasi,
pemilihan pimpinan atau pejabat negara.
Penentuan kebijakan negara dan pembentukan
peraturan perundang-undangan biasanya melalui
sistem tidak langsung melalui wakil-wakil rakyat.
2) Demokrasi tidak langsung/perwakilan
Demokasi tidak langsung adalah demokrasi yang
mengatur sistem penyaluran aspirasi rakyat
(Pelaksanaan kedaulatan rakyat) melalui
perwakilan atau lembaga-lembaga tertentu yang
dibentuk berdasarkan suara rakyat. Pada saat ini
hampir semua negara menerapkan demokrasi
tidak langsung karena jumlah penduduknya besar
dan letaknya terpencar. Ciri pokok demokrasi
tidak langsung yaitu adanya lembaga-lembaga
tertentu yang bertugas menampung dan
menyalurkan aspirasi rakyat di dalam
penyelenggaraan negara ataupun pengawasan
kepada pemerintah yang berkuasa.
b. Menurut sistem politik/ideologi yang dijadikan
landasa
Menurut sistem politik yang dijadikan landasan,
demokrasi dapat dibedakan menjadi tiga yaitu:
1) Demokrasi liberal
Demokrasi liberal merupakan demokrasi yang
berasaskan ideologi liberalisme. Ciri pokok
demokrasi liberal antara lain, negara memberikan
kebebasan individu yang utuh, negara
memberikan kebebasan berpolitik sesuai hati
nurani masing-masing individu. Prinsip demokrasi
liberal yang banyak (mayoritas) akan
memenangkan persaingan. Kebebasan mendirikan
partai politik dijamin, sepanjang memiliki
pendukung yang memadai dan tidak mengganggu
ketertiban umum serta keselamatan negara dan
bangsa. Demokrasi liberal banyak digunakan oleh
negara-negara barat seperti Eropa Barat dan
Amerika Serikat.
2) Demokrasi sosialis/ala komunis
Demokrasi sosialis/ala komunis merupakan model
demokrasi yang hanya didominasi dan
dikendalikan oleh ideologi komunis. Lembaga
perwakilan rakyat didominasi oleh kelompok
komunis yang kurang memberikan jaminan
kebebasan individu. Pemerintahan dikendalikan
oleh biro khusus yang dikuasai oleh Partai
komunis yang menguasai seluruh segi kehidupan.
Demokrasi model ini dahulu diterapkan di negara-
negara Eropa Timur dan Uni Soviet. Pada saat ini
masih diterapkan di negara-negara yang
berhaluan komunis seperti Cina, Korea Utara dan
Kuba.
3) Demokrasi tersendiri/dunia ketiga
Negara-negara yang tidak berhaluan liberalis dan
komunis menerapkan demokrasi sesuai dengan
falsafah hidup dan kepribadian bangsanya sendiri.
Demokrasi ini banyak diterapkan di negara-
negara berkembang termasuk Indonesia.
Indonesia adalah negara demokrasi yang tidak
menganut paham liberalis dan komunis tetapi
tetap berpijak kepada falsafah hidup dan
kepribadian bangsa yaitu Pancasila. Demokrasi
yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi
yang berdasarkan kepada prinsip-prinsip
demokrasi pada umumnya tetapi tetap bersendi
kepada Pancasila. Partai politik di Indonesia diberi
keleluasaan untuk menyalurkan aspirasi
masyarakat tetapi kegiatan partai politik tidak
boleh bertentangan dengan Pancasila. Indonesia
tetap menolak paham liberalis dengan
kapitalismenya yang berakibat mendesak dan
menyengsarakan golongan yang lemah. Indonesia
juga menolak paham komunis yang menjurus
kepada atheis yang kurang mengakui Hak Asasi
Manusia.


Apa ciri-ciri Negara Demokrasi ?

0 komentar

Ciri-Ciri Negara Demokrasi
Indonesia disebut negara demokrasi. Adapun ciri-
ciri pokok negara demokrasi secara umum
adalah:
a. Jaminan akan kebebasan individu
Negara demokrasi menjamin adanya kebebasan
individu kepada setiap warga negara untuk
menentukan nasibnya sendiri sesuai dengan hati
nurani dan potensi yang dimilikinya.
b. Jaminan Hak Asasi Manusia
Negara demokrasi menjamin hak asasi warga
negara. Wujud jaminan hak asasi ini berupa
pembentukan Undang-Undang tentang HAM.
c. Pers yang bebas dan bertanggung jawab
Kemerdekaan pers merupakan syarat mutlak bagi
negara demokrasi sebab pers merupakan sarana
yang efektif bagi warga negara untuk memperoleh
informasi. Pers yang bebas tetapi bertanggung
jawab akan mendorong tumbuh dan
berkembangnya kehidupan masyarakat sehingga
mampu meningkatkan kesejahteraannya.
d. Kesempatan memperoleh pendidikan
Pendidikan merupakan kebutuhan pokok bagi
setiap warga negara maka negara yang
demokrasi wajib memberikan kesempatan seluas-
luasnya kepada warga negara untuk memperoleh
pendidikan.
e. Negara hukum
Negara demokrasi adalah negara yang
berdasarkan hukum karena demokrasi
menghendaki perdamaian tanpa kekerasan.
Negara yang tidak didasari hukum cenderung
mengarah kepada diktator, membelenggu
kehendak rakyat.
f. Pemerintah berada di bawah kontrol nyata
masyarakat
Pemerintahan dalam negara demokrasi selalu
mendapatkan pengawasan dari masyarakat baik
secara langsung maupun lewat lembaga
perwakilan rakyat. Dengan pengawasan dari
masyarakat diharapkan pemerintahan sesuai
aspirasi rakyat dan sesuai hukum yang berlaku.
g. Pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil
Salah satu ciri negara demokrasi yaitu adanya
pemilihan umum yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Pemilihan umum merupakan bukti perwujudan
kedaulatan rakyat sebab dengan pemilihan umum
rakyat dapat menyalurkan aspirasinya di dalam
pembentukan pimpinan negara atau wakil-wakil
rakyat yang akan menentukan corak
pemerintahan yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
h. Prinsip mayoritas suara
Dalam negara demokrasi suara mayoritas sangat
menentukan corak pemerintahan serta peraturan
perundang-undangan yang terbentuk. Suara
mayoritas yang diperoleh di dalam pemilihan
umum maupun suara mayoritas di dalam lembaga
perwakilan rakyat akan menentukan program-
program pemerintah dan peraturan perundang-
undangan.


APA CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRASI ?

0 komentar

Ciri-Ciri Pokok Pemerintahan Demokrasi
Suatu pemerintahan demokrasi memiliki ciri-ciri
pokok yang membedakan dengan sistem
pemerintahan yang lain. Indonesia disebut negara
demokrasi yaitu pemerintahan dipegang atau
dikendalikan oleh rakyat. Apakah pemerintahan di
Indonesia memiliki ciri-ciri tertentu sebagai
pemerintahan demokrasi? Ciri-ciri apa saja yang
dapat menentukan bahwa pemerintahan itu
pemerintahan demokrasi?
Adapun ciri-ciri pokok pemerintahan demokrasi
secara umum adalah:
a. Pemerintah berdasarkan kehendak dan
kepentingan rakyat banyak
Pemerintahan demokrasi disusun berdasarkan
kehendak rakyat dan menjalankan tugas untuk
kepentingan rakyat. Penyusunan pemerintahan
demokrasi biasanya dilakukan dengan cara
menyelenggarakan pemilihan umum yang
melibatkan seluruh komponen yang ada di dalam
masyarakat. Melalui pemilihan umum rakyat
dapat menyalurkan aspirasinya untuk memilih
calon-calon pemimpin bangsa yang akan duduk di
dalam pemerintahan.
b. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan
Dalam pemerintahan demokrasi terdapat
pemisahan kekuasaan dalam penyelenggaraan
negara. Bentuk pemisahan kekuasaan itu dapat
bersifat mutlak (penuh) terpisah dapat pula
berupa pembagian kekuasaan yang tidak mutlak
yang berarti lembaga tertentu menjalankan fungsi
ganda dalam berbagai bidang. Pembagian
kekuasaan yang dipakai secara umum di negara-
negara pada umumnya mencakup pemegang
kekuasaan legislatif (pembuat Undang-Undang),
eksekutif (pelaksana Undang-Undang) dan
yudikatif ( mengawasi Undang-Undang).
c. Adanya tanggung jawab dari pelaksanaan
kegiatan pemerintahan
Pemerintahan demokrasi dituntut adanya
tanggung jawab pelaksanaan kegiatan
pemerintahan. Karena demokrasi merupakan
pemerintahan rakyat, maka rakyat menuntut
tanggung jawab pelaksanaan pemerintahan baik
secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya.


ASAS DEMOKRASI

0 komentar

Suatu bangunan pasti memiliki pondasi sebagai
dasar agar bangunan itu kokoh. Begitu pula
demokrasi memiliki asas-asas yang memperkuat
pelaksanaan demokrasi.
Apakah asas-asas demokrasi?
Suatu negara dapat disebut sebagai negara
demokrasi apabila memiliki dua asas yaitu:
a. Pengakuan Hak Asasi Manusia sebagai
penghargaan martabat manusia
Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia
diwujudkan dalam tindakan-tindakan negara/
pemerintah untuk melindungi Hak Asasi Manusia
tanpa melupakan kepentingan umum. Pengakuan
Hak Asasi Manusia itu ditulis di dalam Undang-
Undang Dasar negara dan berbagai bentuk
peraturan perundang-undangan sebagai
penjabaran dan pelaksanaan dari Undang-Undang
Dasar.
Negara yang menyatakan dirinya sebagai negara
demokrasi wajib mencantumkan Hak Asasi
Manusia di dalam Undang-Undang Dasar negara
tersebut, penyusunan peraturan perundang-
undangan wajib menjunjung tinggi Hak Asasi
Manusia (HAM), negara berkewajiban meratifikasi
(mengakui dan mengesahkan) berbagai bentuk
instrumen HAM internasional. Di dalam negara
demokrasi juga dibentuk lembaga perlindungan
HAM yang bertugas melindungi pihak-pihak yang
menderita akibat pelanggaran HAM.
b. Pengakuan partisipasi rakyat pemerintahan
dalam
Dalam negara demokrasi pemerintahan yang
berkuasa merupakan pemerintahan yang dibentuk
oleh rakyat. Pemerintah yang mengatur negara
harus mendapat dukungan dan partisipasi dari
rakyat. Apabila pemerintahan yang ada sudah
tidak mendapat dukungan/partisipasi dari rakyat,
maka pemerintahan itu akan runtuh. Antara
rakyat dan pemerintah terjadi hubungan timbal
balik dan saling ketergantungan.Pemerintah
hanya menjalankan amanat dan mandat dari
rakyat sebagai pemilik kedaulatan/kekuasaan.
Pemerintah berfungsi melindungi rakyat, tanpa
ada pemerintah, rakyat tidak bisa hidup dengan
teratur, dan mudah dihancurkan bangsa lain
sebaliknya pemerintah tanpa dukungan rakyat
tidak dapat berbuat apa-apa, program-program
pemerintah tidak akan dapat dijalankan dengan
baik.
Adapun nilai-nilai dasar sebagai pencerminan
demokrasi yang sudah diakui hampir semua
bangsa-bangsa di dunia antara lain sebagai
berikut:
a. Toleransi/saling menghargai
Demokrasi memberikan tuntunan agar kita
menghormati pihak lain, golongan lain yang ada di
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
b. Bebas berpendapat dan menghormati
kebebasan
Demokrasi memang identik dengan kebebasan,
termasuk kebebasan berpendapat. Demokrasi
menghargai kemerdekaan berpendapat dari semua
unsur, kelompok atau golongan yang ada di
dalam masyarakat atau negara.
c. Memahami keanekaragaman
Demokrasi menghargai adanya berbagai
perbedaan yang ada di dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Suatu
kelompok atau golongan yang ada dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara wajib menghargai kelompok atau
golongan lain. Antara kelompok satu dengan
kelompok lainnya harus merasa sederajat,
memiliki persamaan hak dan kewajiban, tidak
dibenarkan adanya golongan atau kelompok
tertentu yang ingin menjatuhkan kelompok lain.
d. Kecintaanterhadap keterbukaan dan terbuka
dalam berkomunikasi
Demokrasi berarti keterbukaan di dalam
penyelenggaraan pemerintahan atau negara,
kebijakan pemerintah perlu disosialisasikan
kepada rakyat dan rakyat diberi hak untuk
memberikan kritikan demi kebaikan.
e. Menjunjung tinggi nilai dan mar tabat
kemanusiaan
Demokrasi menghargai nilai-nilai setiap individu,
menghargai adanya potensi yang dimiliki oleh
manusia yang melekat pada manusia sebagai
makhluk Tuhan.
f. Kebersamaan
Demokrasi menuntut manusia untuk
mengembangkan kedudukannya sebagai makhluk
sosial (bermasyarakat) per masalahan yang ada
dipecahkan bersama demi kesejahteraan
bersama.
g. Keseimbangan
Demokrasi menjaga prinsip keseimbangan di
dalam kehidupan masyarakat, keseimbangan
antara kepentingan individu dan sosial,
keseimbangan di berbagai bidang kehidupan.
h. Menyelesaikan pertikaian-pertikaian secara
damai dan sukarela
Setiap perselisihan dan perbedaan yang ada
diselesaikan melalui musyawarah berdasar hukum
yang berlaku.
i. Menjamin terjadinya perubahan secara damai
Demokrasi menuntut adanya perubahan melalui
prosedur dan mekanisme yang sudah ditentukan
tidak menghendaki perubahan melalui cara-cara
kekerasan dan paksaan.
j. Pergantian penguasa dengan teratur
Demokrasi menghendaki apabila terjadi pergantian
penguasa harus melalui cara-cara yang
konstitusional (berdasar Undang-Undang Dasar)
tidak melalui kekerasan atau perebutan
kekuasaan.
k. Penggunaan paksaan seminimal mungkin
Demokrasi menghindari adanya pemaksaan
kehendak, pemaksaan doktrin tertentu kepada
masyarakat, tetapi segala permasalahan
diselesaikan melalui musyawarah dan kesadaran
hati nurani.
l. Menegakkan keadilan
Demokrasi tidak membeda-bedakan golongan,
paham atau kelompok-kelompok tertentu
sehingga tercermin keadilan di dalam kehidupan
manusia.
m. Komitmen dan tanggung jawab
Demokrasi mendidik manusia untuk memiliki
komitmen yang jelas, tegas, dan bertanggung
jawab. Bertanggung jawab berarti bersedia
menanggung apa yang menjadi tugas dan
kewajibannya serta konsisten terhadap
komitmennya.
n. Kerjasama keterhubungan
Demokrasi mendidik manusia agar bersedia
melibatkan orang lain/pihak lain di dalam
menyelesaikan masalah atau melakukan suatu
kegiatan. Demokrasi mendidik kerjasama antar
manusia.


ARTI DEMOKRASI

0 komentar

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani,
yaitu “demos” dan “kratos”. Demos berarti
“rakyat”sedangkan kratos berarti “pemerintahan”.
Jadi, demokrasi berarti “pemerintahan rakyat”
atau suatu pemerintahan di mana rakyat
memegang kekuasaan tertinggi. Istilah ini dipakai
pada zaman Yunani kuno, khususnya untuk kota
Athena, yang menerapkan demokrasi langsung.
Pelaksanaan demokrasi di Athena melibatkan
rakyat seluruhnya mengikuti rapat,
bermusyawarah membicarakan pemerintahan kota
Athena. Hal ini berarti rakyat langsung ikut
mengatur jalannya pemerintahan. Hal ini
dimungkinkan karena jumlah rakyat Athena hanya
sedikit.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
demokrasi adalah “ pemerintahan oleh rakyat di
mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan
dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil
yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang
bebas.” Jadi, yang diutamakan dalam
pemerintahan yang demokratis adalah rakyat.
Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan
bahwa demokrasi merupakan sistem
pemerintahan yang meletakkan rakyat sebagai
pemilik kedaulatan atau memiliki peranan yang
sangat menentukan dalam mengatur negara.


RHOMA IRAMA

0 komentar

UNTUNGNYA JIKA RHOMA JADI PRESIDEN
10 keuntungan seandainya rhoma irama jadi
presiden:
Tunjangan pns akan bertambah karena ada
tunjangan istri ke 1, 2, 3 dan 4
Lembur akan dihapuskan karena “BEGADANG” tiada
artinya
Penduduk indonesia akan stabil karena tetap “135
JUTA JIWA”
Gelar pahlawan akan dirubah menjadi “SATRIA
BERGITAR”
TNI akan kembali menjadi ABRI (Anak Buah Rhoma
Irama)
Negara akan aman karena sudah tidk ada lagi “ADU
DOMBA ”
Penduduk indonesia akan sehat karena diwajibkan
untuk “LARI PAGI”
Neraca pendapatan belanja negara akan aman
karena menggunakan sistem ekonomi “GALI
LUBANG TUTUP LUBANG ”
Negeri ini akan terbebas dari para jomblo
karena”HIDUP TANPA CINTA BAGAI TAMAN TAK
BERBUNGA ”
Menurunnya angka perselingkuhan, negara bebas
dari PIL dan WIL karena”perhiasan dunia adalah
ISTRI yang SOLEHAH “..pilihlah bang haji klo tidak
maka “TEERLAALUU “…


Hak - hak ABK

0 komentar

Hak-hak Anak Buah Kapal
• Hak Atas Upah
• Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan
• Hak Atas Perawatan waktu sakit/kecelakaan
• Hak Atas Cuti
• Hak Atas Pengangkutan untuk dipulangkan
13.8.2. Kewajiban Anak Buah Kapal
Kewajiban-kewajiban Anak Buah Kapal antara
lain :
• Taat kepada perintah atasan, teristimewa
terhadap perintah Nakhoda
• Meninggalkan kapal (turun ke darat) harus
dengan ijin Nakhoda atau yang mewakilinya
• Tidak membawa barang dagangan, minum-
minuman keras, dan senjata (api) di atas kapal
• Melakukan tugas tambahan atau kerja lembur
jika dianggap perlu oleh Nakhoda
• Turut membantu menyelamatakan kapal,
penumpang, dan muatannya, dalam kecelakaan
kapal
• Berprilaku sopan, serta tidak mabuk-mabukan di
kapal dalam rangka turut menciptakan keamanan
dan ketertiban diatas kapal
13.9. Peraturan Pengawakan Kapal
Dengan diberlakukannya Amandemen International
Convention on Standard of Training Certification
and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1995
sebagai penyempurnaan STCW 1978, maka
Menteri Perhubungan menetapkan peraturan
dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan
No.70 Th.1998 tanggal, 21 Oktober 1998 tentang
Pengawakan Kapal Niaga.
Pada BAB.II Pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa pada
setiap kapal niaga yang berlayar harus diawaki
dengan susunan terdiri dari : seorang Nakhoda,
sejumlah perwira, sejumlah rating. Susunan awak
kapal didasarkan pada : daerah pelayaran, tonase
kotor kapal (gross tonnage/GT) dan ukuran
tenaga penggerak kapal (kilowatt/KW). Pada
pasal 8 menetapkan dan memperjelas bahwa
awak kapal yang mengawaki kapal niaga
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. bagi Nakhoda, Mualim atau Masinis harus
memiliki sertifikat keahlian pelaut yang jenis dan
tingkat sertifikatnya sesuai dengan daerah
pelayaran, tonase kotor dan ukuran tenaga
penggerak kapal dan memiliki sertifikat
ketrampilan pelaut
b. bagi operator radio harus memiliki sertifikat
keahlian pelaut bidang radio yang jenis dan
tingkat sertifikatnya sesuai dengan peralatan
radio yang ada di kapal dan memiliki sertifikat
ketrampilan pelaut
c. bagi rating harus memiliki sertifikat keahlian
pelaut dan sertifikat ketrampilan pelaut yang jenis
sertifikatnya sesuai dengan jenis tugas, ukuran
dan jenis kapal serta tata susunan kapal.
13.10. Sertifikat Kepelautan :
a. Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate Of
Competency / COC)
a.1. Sertifikat Keahlian Pelaut Nautika
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I ( ANT I )
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II ( ANT II )
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III ( ANT III )
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV ( ANT IV )
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat Dasar ( ANT Dasar)
Catatan :
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT Dasar)
adalah
Sertifikat Keahlian sebagai Rating bagian Deck.
a.2. Sertifikat Keahlian Pelaut Teknik Permesinan
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I ( ATT I )
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II ( ATT II )
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III ( ATT III )
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat IV ( ATT IV )
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat Dasar ( ATT Dasar)
Catatan :
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat Dasar (ATT Dasar)
adalah
Sertifikat Keahlian sebagai Rating bagian Mesin.
a.3. Sertifikat Keahlian Pelaut Radio Elektronika
Sertifikat Ahli Elektronika I ( REK I )
Sertifikat Ahli Elektronika II ( REK II )
Sertifikat Operator Radio Umum ( ORU )
Sertifikat Operator Radio Terbatas ( ORT )
13.11. Sertifikat Ketrampilan Pelaut ( Certificate
Of Proficiency / COP )
13.11.1. Sertifikat Ketrampilan Dasar
Keselamatan ( Basic Safety Training / BST )
13.11.2. Sertifikat Ketrampilan Khusus
Sertifikat Ketrampilan Keselamatan Kapal Tangki
- Familirialisasi Kapal Tangki
- Program Pelatihan Tingkat Lanjut Tentang
Pengoperasian Kapal Tangki Minyak
- Program Pelatihan Tingkat Lanjut Tentang
Pengoperasian Kapal Tangki Bahan Kimia
- Program Pelatihan Tingkat Lanjut Tentang
Pengoperasian Kapal Tangki Gas Cair
Sertifikat Ketrampilan Keselamatan Kapal
Penumpang Ro-Ro
- Pelatihan Manajemen Pengendalian Massa
- Pelatihan Familiarisasi Kapal Penumpang Ro-Ro
- Pelatihan Keselamatan untuk Personil yang
memberikan pelayanan penumpang kepada
penumpang pada ruang-ruang penumpang
- Pelatihan Keselamatan Penumpang, Muatan dan
Kekedapan Lambung
- Pelatihan Pengendalian Krisis dan Prilaku
Manusia
Sertifikat-sertifikat lainnya yang harus dimiliki
anatara lain :
• Sertifikat Ketrampilan Penggunaan Pesawat
Luput Maut dan Sekoci Penyelamat
• Sertifikat Ketrampilan Sekoci Penyelamat Cepat
• Sertifikat Ketrampilan Pemadaman Kebakaran
Tingkat Lanjut
• Sertifikat Ketrampilan Pertolongan Pertama
• Sertifikat Ketrampilan Perawatan Medis di atas
Kapal
• Sertifikat Ketrampilan Pengoperasian Radar
Simulator & Alat Bantu Plotting Radar Otomatis
13.12. Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan,
Sertifikat Kepelautan dan Jumlah Awak Kapal
A. DAERAH PELAYARAN SEMUA LAUTAN
Tabel. 13.1. Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan
di Kapal, Sertfikat Kepelautan dan Jumlah Awak
Kapal Bagian Deck
Tabel. 13.2 Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan
di Kapal, Sertfikat Kepelautan dan Jumlah Awak
Kapal Bagian Mesin
Catatan :
1. COC (Certificate Of Competency) = Sertifikat
Keahlian Pelaut, yaitu Sertifikat Ahli Nautika
Tingkat (ANT), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat
(ATT) dan Sertifikat Ahli Radio Elektronika (REK)
2. COP (Certificate Of Proficiency) = Sertifikat
Ketrampilan Pelaut, tercantum pada Pasal 9 untuk
bagian Deck dan Pasal 10 untuk Bagian Mesin
3. Masing-masing Sertifikat Keahlian selain ANT
Dasar dan ATT Dasar harus dikukuhkan sesuai
jabatan
4. Operator Radio dapat dirangkap oleh Nakhoda
dengan Mualim atau dua orang Mualim yang
memiliki minimal Sertifikat ORU
B. DAERAH PELAYARAN KAWASAN INDONESIA
Tabel. 13.3. Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan
di Kapal, Sertfikat Kepelautan dan Jumlah Awak
Kapal Bagian Deck
Catatan :
1. COC (Certificate Of Competency) = Sertifikat
Keahlian Pelaut, yaitu Sertifikat Ahli Nautika
Tingkat (ANT), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat
(ATT) dan Sertifikat Ahli Radio Elektronika (REK)
2. COP (Certificate Of Proficiency) = Sertifikat
Ketrampilan Pelaut, tercantum pada Pasal 9 untuk
bagian Deck dan Pasal 10 untuk Bagian Mesin
3. Masing-masing Sertifikat Keahlian selain ANT
Dasar dan ATT Dasar harus dikukuhkan sesuai
jabatan
4. Operator Radio dapat dirangkap oleh Nakhoda
dengan Mualim atau dua orang Mualim yang
memiliki minimal Sertifikat ORU
5. Operator Radio berijazah ORU jika kapal
dilengkapi dengan Radio Telephony, berijazah REK
II jika kapal dilengkapi dengan Radio Telegraphy
C. DAERAH PELAYARAN LOKAL
Tabel. 13.5. Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan
di Kapal, Sertfikat Kepelautan dan Jumlah Awak
Kapal Bagian Deck
Catatan :
1. COC (Certificate Of Competency) = Sertifikat
Keahlian Pelaut, yaitu Sertifikat Ahli Nautika
Tingkat (ANT), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat
(ATT) dan Sertifikat Ahli Radio Elektronika (REK)
2. COP (Certificate Of Proficiency) = Sertifikat
Ketrampilan Pelaut, tercantum pada Pasal 9 untuk
bagian Deck dan Pasal 10 untuk Bagian Mesin
3. Masing-masing Sertifikat Keahlian selain ANT
Dasar dan ATT Dasar harus dikukuhkan sesuai
jabatan
4. Operator Radio dapat dirangkap oleh Nakhoda
dengan Mualim atau dua orang Mualim yang
memiliki minimal Sertifikat ORU
5. Operator Radio berijazah ORU jika kapal
dilengkapi dengan Radio Telephony, berijazah REK
II jika kapal dilengkapi dengan Radio Telegraphy
13.13. Sertifikat dan Surat Kapal
Sertifikat dan Surat Kapal harus dimiliki oleh
sebuah kapal pertama sekali dimana saat kapal
baru selesai dibangun atau baru dibeli. Tentu
perlu diadakan surey untuk melengkapi data-data
kapal yang diperlukan mengeluarkan sertfikat atau
surat-surat kapal oleh instansi yang
berwewenang dan sesuai dengan peraturan dan
undang-undang yang berlaku, setelah segala
sesuatunya selesai, maka kapal yang
bersangkutan diberikan Sertfikat dan atau Surat-
surat kapal antara lain :
1. Surat Ukur ( Certificate of Tonnage and
Measurement )
Surat Ukur ( Certificate of Tonnage and
Measurement ) ialah suatu Sertifikat yang
diberikan setelah diadakan pengukuran terhadap
kapal oleh juru ukur dan instansi pemerintah yang
berwenang, yang merupakan sertifikat pengesahan
dan ukuran-ukuran dan tonase kapal menurut
ketentuan yang berlaku.
Pasal 347-352 KUHD serta pasal 45 UU. 21, Th.
1992 mengatur tentang Surat Ukur. Setelah
diadakan pengukuran kepada kapal diberikan
Surat Ukur Kapal.
Isi dari sebuah Surat Ukur itu antara lain, Nama
Kapal, Tanda Selar (Nomor Registerresmi kapal),
Tempat asal kapal, Jumlah dek, jumlah tiang,
dasae berganda, tangki ballast, Ukuran Tonnage,
Volome dan lainnya.
Surut Ukur tidak berlaku lagi atau tidak
mempunyai masa berlaku lagi apabila kapal tidak
berganti nama, tidak berubah konstruksi, tidak
tenggelam, tidak terbakar, musnah dan
sejenisnya. Juru ukur dari instansi pemerintah
yang berwenang, biasanya dari pegawai di
lingkungan Dirjen Perhubungan Laut, dan hanya
kapal-kapal yang besarnya 20 m3 keatas yang
wajib memperoleh Surat Ukur.
2. Surat Tanda Pendaftaran Kapal
Surat Tanda Pendaftaran Kapal adalah suatu
dokumen yang menyatakan bahwa kapal telah
dicatat dalam register kapal-kapal, yaitu setelah
memperoleh Surat Ukur, dimana tujuan dari
Pendaftaran kapal ini adalah untuk memperoleh
Bukti Kebangsaan Kapal. Pasal 314 KUHD dan
pasal 46 UU.21 Th. 1992 mengatur tentang
pendaftaran kapal. Oleh Pejabat Kesyahbandaran
yang membuat Akta/Surat Tanda Pendaftaran
Kapal dikeluarkan sesuai dengan peraturan dan
Perundang-undangan yang berlaku. Prosedur
pendaftaran sebuah kapal untuk memperoleh
Surat Tanda Pendaftaran adalah sebagai berikut ,
pendaftaran kapal ditujukan kepada Pejabat
kesyahbandaran dengan dilampiri Akte penjualan
(Bill of Sale), perjanjian Jual-Beli, Surat
Pernyataan Kebangsaan, Anggaran Dasar (AD)
Perusahaan, Salinan Surat Ukur, Sertifikasi
Pelepasan dari Negara sebelumnya, Surat ijin
pembelian, Surat Kuasa (jika pengurusannya
dikuasakan kepada orang lain).
Maksud dan tujuan Pendaftaran kapal ialah untuk
mendapatkan Tanda Kebangsaan dan Surat Laut
atau Surat Pas Kapal. Kapal yang belum
didaftarkan dalam register kapal tidak mungkin
mendapat suatu bukti kebangsaan. Tanda bukti
kebangsaan berupa Surat laut atau Pas Kapal itu
penting karena dengan mengibarkan bendera
kebangsaan dapat diketahui kebangsaan dari
kapal yang bersangkutan.
Manfaat dan atau kekustan dari Bukti
Kebangsaan Kapal (Surat Kaut atau Pas Kapal)
adalah :
1. Sebagai kekuatan hukum didalam Negara
Indonesia, artinya :
- Bahwa kapal sudah didaftarkan dalam register
kapal
- Bahwa kapal itu bukan kapal asing, melainkan
kapal Indonesia yang tunduk pada hukum Negara
Indonesia
2. Sebagai kekuatan hukum dikuar Negara
Indonesia, meliputi :
- Bahwa pada saat kapal berada di wilayah
teritorial negara lain, diatas kapal itu tetap
merupakan wilayah Kedaulatan Negara Republik
Indonesia, Jadi dapat disimpulkan bahwa kapal
diberi surat Ukur setelah diadakan pengukuran
oleh Juru Ukur, kemudian kapal didaftarkan untuk
memperoleh Tanda Pendaftaran Kapal. Setelah itu
diberikan Bukti Kebangsaan berupa :
1. Surat Laut : diberikan kepada kapal yang
besarnya 500 m3 atau lebih (isi kotor) yang
bukan kapal nelayan atau kapal persiar,
2. Pas Kapal : diberikan kepada kapal yang
besarnya 20 m3 atau lebih (isi kotor) tetapi
kurang dari 500 m3 , yang bukan kapal nelayan
atau kapal pesiar, dengan nama Pas Tahunan,
3. Pas Kecil (Pas Biru) : diberikan kepada kapal-
kapal yang isi kotornya kurang dari 20 m3 atau
kapal nelayan dan kapal pesiar.
3. Bendera Kemudahan ( Flag Of Convenience )
Bendera kemudahan itu adalah kapal yang
menggunakan Bendera Kebangsaan Negara yang
tidak sama dengan Kebangsaan dari pemilik kapal
tersebut.
Contoh sebuah kapal yang menggunakan bendera
kemudahan itu adalah bila pemilik kapal adalah
warga negara Indonesia akan tetapi kapalnya
didaftarkan di Panama, jadi kapal tersebut
mempunyai register Panama.
Ada beberapa hal yang penting perlu diketahui
mengapa banyak kapal yang mencari bendera
kemudahan itu dikarenakan :
1. Pemilik kapal dengan sengaja menghindari
Pajak Nasional
2. Menghindari peraturan-peraturan keselamatan
pelayaran
3. Menghindari adanya standae Pelatihan dan
sertifikasi untuk para pelaut
4. Menghindari peranan Organisasi Pelaut dalam
melindungi tenaga kerja Pelaut
5. Me,nayar Upah Pelaut dibawah standar ITF
(International Transport workers Federation)
Beberapa nama Negara yang dapat memberikan
Bendera Kemudahan (Flag Of Convenience) antara
lain : Antigua & Barbuda, Aruba, Bahamas, Belize,
Bermuda, Cambodia, Canary Island, Caymand
Island, Cook Island Cyprus, German International,
Ship Register (GIS), Konduras, Lebanon, Liberia,
Luxemburg, Malta, Marshall Island, Mauritius,
Metherland Antilles, Panama, St. Vincent, Sri
Langka, Tuvalu, Vanuta, Burma, Barbades.
3. Sertifikat Garis Muat ( Load Line Certificate )
Sertifikat Garis Muat ( Load Line Certificate )
dalah suatu sertifikat yang diterbitkan oleh
Pemerintah Negara Kebangsaan kapal,
berdasarkan Perjanjian Internasional (monvensi)
tentang garis muat dan lambung timbul (free
board) yang memberikan pembatasan garis muat
untuk tiaptiap musim atau daerah atau jenis
perairan dimana kapal berlayar. Maksud dan
Tujuan dari setifikat garis muat itu adalah agar
kapal tidak dimuati lebih dari garis muat yang
diijinkan sehingga kapal tetap memiliki daya aping
cadangan ( reserve of buoyance).
Adapun isi dari sertifikat garis muat meliputi
Nama kapal, nama panggilan kapal, nama
pelabuhan pendaftaran, isi kotor, dan ukuran
serta susunan lambung timbul/Merkah
Kambangan/Plimsol Mark dituliskan huruf : (lihat
gambar dibawah ini).
S = Musim panas
W = Musim Dingin
WNA = Musim Dingin Atlantik Utara
T = Daerah Tropis
FW = Daerah Air Tawar
TFW = Daerah Air Tawar di tempat Tropis
4. Sertifikat Penumpang ( Passanger Ship Safety
Certificate )
Sertifikat penumpang hanya diberikan kepada
kapal penumpang yang mengangkut penumpang
lebih dari 12 orang. Sebuah kapal penumpang
dapat diberi sertifikat kapal penumpang harus
memenuhi syarat-siarat sebagai berikut :
- Mengenai konstruksinya
- Mengenai Radio Tekegraphy dan/atau Radio
Telephony
- Mengenai Garis muatnya
- Mengenai Akonodasi bagi penumpangnya
- Mengenai alat-alat penolongnya (safety
equipment)
5. Sertifikat Hapus Tikus ( Dreating Certificate )
Sertifikat Hapus Tikus (dreating Certifikat) adalah
suatu sertifikat yang diberikan kepada sebuah
kapal oleh Departemen Kesehatan yaitu
Kesehatan Pelabuhan ( Port Health ), setelah
kapal yang bersangkutan di semprot dengan uap
campuran belerang atau cyanida dan telah diteliti
tidak terdapat tikus di kapal atau relatif sudah
sangat sedikit jumlahnya. Masa berlaku sertifikat
ini adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang selama
1 tahun. Jika telah habis masa berlakunya tetapi
kapal belum disemprot lagi hanya diteliti dan
temui bahwa tidak ada atau tidak banyak tikus di
kapal, maka kepada kapal itu diberikan Surat
Keterangan yang disebut dengan Pembebasan
Hapus Tikus ( Dreating Exemption ) yang berlaku
6 bulan.
Pembebasan Hapus Tikus ( Dreating Exemption )
adalah sebuah Surat Keterangan yang diberikan
kepada sebuah kapal yang Sertifikat Hapus
Tikusnya telah gugur / tidak berlaku lagi, dimana
kapal tersebut tidak/belum disemprot lagi dengan
uap campur belerang atau cyanida, melainkan
hanya di teliti dan didapati bahwa tidak ada atau
tidak banyak tikus di kapal. Pembebasan Hapus
tikus ( Dreating Exemption ) diberikan dengan
masa berlakunya 6 bulan.
6. Surat-surat Kapal Yang Lain
Kapal yang datang dari laut dengan membawa
muatan dan/atau penumpang, Nakhoda sudah
membuat dan menyiapkan dokumendokumen
kapal yang lain seperti :
1. Crew List adalah Daftar nama dari seluruh
anggota/awak kapal
2. Personal Effect List adalah Dafttar nama dan
jumlah barang pribadi milik awak kapal dibuat
dalam kepentingan pemeriksaan Petugas Bea dan
Cukai. Dibuat untuk kapal yang datang dari luar
negeri.
3. Cargo Manifest adalah daftar muatan di kapal
4. Cargo Discharging List adalah Daftar muatan
yang akan dibongkar di pelabuhan yang
bersangkutan
5. Passangers List Daftar nama penumpang
dikapal
6. Harbour Report (Warta Kapal) merupakan
suatu warta kapal yang berisi segala keterangan
mengenai kapal, muatan, air tawar, bahan akar
penumpang, hewan ada tidaknya senjata api
dikapal, tempat berlabuh atau tempat sandar.
7. International Declaration of Health adalah
suatu pernyataan bahwa kapal sehat, tidak
tersangka dan tidak terjangkit suatu penyakit
menular
8. Daftar / Sijil Awak kapal adalah suatu buku
yang berisi Daftar nama dan jabatan Anak Kapal,
yaitu mereka yang melakukan tugas diatas kapal
yang harus diketahui serta disyahkan oleh
Syahbandar (Pasal 375 KUHD).
Perbedaan Crew List dengan Sijil Awak kapal
dapat dilihat dari :
a. Crew List hanya berlaku sekali pakai yaitu
pada saat kapal memasuki pelabuhan. Sijil Awak
Kapal berlaku terus, sepanjang tidak ada alasan
untuk menggugurkannya
b. Crew List dibuat dan ditanda tangani oleh
Nakhoda setiap kali masuk pelabuhan. Sijil Awak
kapal ditanda tangani oleh Syahbandar setiap ada
Awak kapal yang naik dan turun dati kapal ( sign
on atau sign off )
13.14. Pelabuhan
Identifikasi peraturan-peraturan di pelabuhan
Menurut Keputusan Menteri Perhubungan tentang
penyelenggaraan laut No. KM.26 Tahun 1988,
yang dimaksud dengan pelabuhan adalah
tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di
sekitarnya dengan batasbatas tertentu sebagai
tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/
atau bongkar muat barang yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan
kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai
tempat perpindahan intra dan antar moda
transportasi.
Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan No. 10/MEN/2004 yang dimaksud
dengan pelabuhan perikanan itu adalah sama
dengan tempat yang terdiri dari daratan dan
perairan disekitarnya engan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan sistem bisnis perikanan yang
dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan
bersandar, berlabuh dan/atau bongkar muat ikan
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan
perikanan.
Ada dua pengertian tentang pelabuhan yaitu
pelabuhan umum dan pelabuhan khusus. Menurut
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1983 yang
dimaksud dengan :
Pelabuhan umum adalah pelabuhan yang terbuka
untuk umum dan berada di bawah pengelolaan
Perum Pelabuhan (Pelindo). Pelabuhan khusus
adalah pelabuhan yang penggunaannya khusus
untuk kegiatan sektor industri, pertambangan
atau pertanian. Contoh pelabuhan khusus
Angkatan Laut, Pelabuhan Khusus Minyak sawit,
perikanan, dl sb.
Menurut Keputusan Menteri Perhubungan No.
KM.88/AL.305/85 yang dimaksud dengan
perusahaan bongkar-muat (PBM) adalah
perusahaan yang secara khusus berusaha di
bidang bongkar muat dari dan ke kapal, baik dari
dan ke gudang lini I maupun langsung ke alat
angkutan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun
1999 tanggal, 5 Oktober yang diberlakukan mulai
tgl, 5 Oktober 2001 mengatur bahwa perusahaan
pelayaran dapat mengerjakan kegiatan bongkar
muat untuk kapal-kapal armada miliknya.
Sedangkan No. KM 57 Tahun 1991 tanggal, 22
Juli 1991 mengenai tarif bongkar muat
dipelabuhan laut. Hubungan prosedur kerja antara
Bea Cukai dan Imigrasi Kedua instansi pemerintah
di pelabuhan mempunyai hubungan kerja yang
erat dimana pihak bea cukai adalah memeriksa
apakah orang yang datang ke Indonesia itu
adalah benar-benar membahayakan atau tidak
maka perlu diadakan pemeriksaan dokumen dan
keberadaan barangnya.
Untuk lebih jelasnya Departemen Imigrasi itu
adalah :
- Instansi yang keberadaannya dibawah
pemerintah
- Bertugas untuk mengatur segala sesuatu yang
bersangkutan dengan imigrasi dan emigrasi baik
oleh penumpang ( passenger ) maupun anak buah
kapal ( crew )
- Instansi ini juga memberikan surat ijin
mendarat (clearance inwards ) dan ijin
meninggalkan pelabuhan ( clearance outward )
kepada kapal setelah memeriksa dokumen kapal
antara lain mengenai Daftar barang-barang milik
awak kapal atau buku pelaut ( articles seaman’s
book ) dan Daftar Anak Buah Kapal (crew list )
Untuk Departemen Bea Cukai :
- Bertugas mengawasi dan memungut tarif bea
cukai yang telah ditentukan oleh pemerintah
terhadap barang-barang yang keluar masuk
negara ( eksport/import )
- Bertugas untuk menyita barang-barang yang
tidak memiliki dokumen lengkap / barang gelap /
ilegal
Aturan-aturan khusus di dalam pelabuhan
perikanan :
Aturan-aturan khusus dimaksudkan adalah
aturan-aturan yang terkait dengan bidang
perikanan seperti didalam Undang Undang No. 31
Tahun 2004 tentang Perikanan banyak memuat
aturan-aturan dan pasal khusus dan Permen No.
5 Tahun 2008.
Contoh bahwa setiap kapal perikanan disamping
harus melengkapi dokumen kapal sama dengan
kapal yang lain namun untuk kapal ikan harus
ditambah dengan dokumen surat seperti ijin
usaha penangkapan ikan. Jadi aturan khusus
dimaksud adalah dokumen surat ijin usaha
penangkapan ikan.