Hak-hak Anak Buah Kapal
• Hak Atas Upah
• Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan
• Hak Atas Perawatan waktu sakit/kecelakaan
• Hak Atas Cuti
• Hak Atas Pengangkutan untuk dipulangkan
13.8.2. Kewajiban Anak Buah Kapal
Kewajiban-kewajiban Anak Buah Kapal antara
lain :
• Taat kepada perintah atasan, teristimewa
terhadap perintah Nakhoda
• Meninggalkan kapal (turun ke darat) harus
dengan ijin Nakhoda atau yang mewakilinya
• Tidak membawa barang dagangan, minum-
minuman keras, dan senjata (api) di atas kapal
• Melakukan tugas tambahan atau kerja lembur
jika dianggap perlu oleh Nakhoda
• Turut membantu menyelamatakan kapal,
penumpang, dan muatannya, dalam kecelakaan
kapal
• Berprilaku sopan, serta tidak mabuk-mabukan di
kapal dalam rangka turut menciptakan keamanan
dan ketertiban diatas kapal
13.9. Peraturan Pengawakan Kapal
Dengan diberlakukannya Amandemen International
Convention on Standard of Training Certification
and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1995
sebagai penyempurnaan STCW 1978, maka
Menteri Perhubungan menetapkan peraturan
dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan
No.70 Th.1998 tanggal, 21 Oktober 1998 tentang
Pengawakan Kapal Niaga.
Pada BAB.II Pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa pada
setiap kapal niaga yang berlayar harus diawaki
dengan susunan terdiri dari : seorang Nakhoda,
sejumlah perwira, sejumlah rating. Susunan awak
kapal didasarkan pada : daerah pelayaran, tonase
kotor kapal (gross tonnage/GT) dan ukuran
tenaga penggerak kapal (kilowatt/KW). Pada
pasal 8 menetapkan dan memperjelas bahwa
awak kapal yang mengawaki kapal niaga
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. bagi Nakhoda, Mualim atau Masinis harus
memiliki sertifikat keahlian pelaut yang jenis dan
tingkat sertifikatnya sesuai dengan daerah
pelayaran, tonase kotor dan ukuran tenaga
penggerak kapal dan memiliki sertifikat
ketrampilan pelaut
b. bagi operator radio harus memiliki sertifikat
keahlian pelaut bidang radio yang jenis dan
tingkat sertifikatnya sesuai dengan peralatan
radio yang ada di kapal dan memiliki sertifikat
ketrampilan pelaut
c. bagi rating harus memiliki sertifikat keahlian
pelaut dan sertifikat ketrampilan pelaut yang jenis
sertifikatnya sesuai dengan jenis tugas, ukuran
dan jenis kapal serta tata susunan kapal.
13.10. Sertifikat Kepelautan :
a. Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate Of
Competency / COC)
a.1. Sertifikat Keahlian Pelaut Nautika
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I ( ANT I )
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II ( ANT II )
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III ( ANT III )
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV ( ANT IV )
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat Dasar ( ANT Dasar)
Catatan :
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT Dasar)
adalah
Sertifikat Keahlian sebagai Rating bagian Deck.
a.2. Sertifikat Keahlian Pelaut Teknik Permesinan
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I ( ATT I )
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II ( ATT II )
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III ( ATT III )
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat IV ( ATT IV )
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat Dasar ( ATT Dasar)
Catatan :
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat Dasar (ATT Dasar)
adalah
Sertifikat Keahlian sebagai Rating bagian Mesin.
a.3. Sertifikat Keahlian Pelaut Radio Elektronika
Sertifikat Ahli Elektronika I ( REK I )
Sertifikat Ahli Elektronika II ( REK II )
Sertifikat Operator Radio Umum ( ORU )
Sertifikat Operator Radio Terbatas ( ORT )
13.11. Sertifikat Ketrampilan Pelaut ( Certificate
Of Proficiency / COP )
13.11.1. Sertifikat Ketrampilan Dasar
Keselamatan ( Basic Safety Training / BST )
13.11.2. Sertifikat Ketrampilan Khusus
Sertifikat Ketrampilan Keselamatan Kapal Tangki
- Familirialisasi Kapal Tangki
- Program Pelatihan Tingkat Lanjut Tentang
Pengoperasian Kapal Tangki Minyak
- Program Pelatihan Tingkat Lanjut Tentang
Pengoperasian Kapal Tangki Bahan Kimia
- Program Pelatihan Tingkat Lanjut Tentang
Pengoperasian Kapal Tangki Gas Cair
Sertifikat Ketrampilan Keselamatan Kapal
Penumpang Ro-Ro
- Pelatihan Manajemen Pengendalian Massa
- Pelatihan Familiarisasi Kapal Penumpang Ro-Ro
- Pelatihan Keselamatan untuk Personil yang
memberikan pelayanan penumpang kepada
penumpang pada ruang-ruang penumpang
- Pelatihan Keselamatan Penumpang, Muatan dan
Kekedapan Lambung
- Pelatihan Pengendalian Krisis dan Prilaku
Manusia
Sertifikat-sertifikat lainnya yang harus dimiliki
anatara lain :
• Sertifikat Ketrampilan Penggunaan Pesawat
Luput Maut dan Sekoci Penyelamat
• Sertifikat Ketrampilan Sekoci Penyelamat Cepat
• Sertifikat Ketrampilan Pemadaman Kebakaran
Tingkat Lanjut
• Sertifikat Ketrampilan Pertolongan Pertama
• Sertifikat Ketrampilan Perawatan Medis di atas
Kapal
• Sertifikat Ketrampilan Pengoperasian Radar
Simulator & Alat Bantu Plotting Radar Otomatis
13.12. Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan,
Sertifikat Kepelautan dan Jumlah Awak Kapal
A. DAERAH PELAYARAN SEMUA LAUTAN
Tabel. 13.1. Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan
di Kapal, Sertfikat Kepelautan dan Jumlah Awak
Kapal Bagian Deck
Tabel. 13.2 Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan
di Kapal, Sertfikat Kepelautan dan Jumlah Awak
Kapal Bagian Mesin
Catatan :
1. COC (Certificate Of Competency) = Sertifikat
Keahlian Pelaut, yaitu Sertifikat Ahli Nautika
Tingkat (ANT), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat
(ATT) dan Sertifikat Ahli Radio Elektronika (REK)
2. COP (Certificate Of Proficiency) = Sertifikat
Ketrampilan Pelaut, tercantum pada Pasal 9 untuk
bagian Deck dan Pasal 10 untuk Bagian Mesin
3. Masing-masing Sertifikat Keahlian selain ANT
Dasar dan ATT Dasar harus dikukuhkan sesuai
jabatan
4. Operator Radio dapat dirangkap oleh Nakhoda
dengan Mualim atau dua orang Mualim yang
memiliki minimal Sertifikat ORU
B. DAERAH PELAYARAN KAWASAN INDONESIA
Tabel. 13.3. Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan
di Kapal, Sertfikat Kepelautan dan Jumlah Awak
Kapal Bagian Deck
Catatan :
1. COC (Certificate Of Competency) = Sertifikat
Keahlian Pelaut, yaitu Sertifikat Ahli Nautika
Tingkat (ANT), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat
(ATT) dan Sertifikat Ahli Radio Elektronika (REK)
2. COP (Certificate Of Proficiency) = Sertifikat
Ketrampilan Pelaut, tercantum pada Pasal 9 untuk
bagian Deck dan Pasal 10 untuk Bagian Mesin
3. Masing-masing Sertifikat Keahlian selain ANT
Dasar dan ATT Dasar harus dikukuhkan sesuai
jabatan
4. Operator Radio dapat dirangkap oleh Nakhoda
dengan Mualim atau dua orang Mualim yang
memiliki minimal Sertifikat ORU
5. Operator Radio berijazah ORU jika kapal
dilengkapi dengan Radio Telephony, berijazah REK
II jika kapal dilengkapi dengan Radio Telegraphy
C. DAERAH PELAYARAN LOKAL
Tabel. 13.5. Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan
di Kapal, Sertfikat Kepelautan dan Jumlah Awak
Kapal Bagian Deck
Catatan :
1. COC (Certificate Of Competency) = Sertifikat
Keahlian Pelaut, yaitu Sertifikat Ahli Nautika
Tingkat (ANT), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat
(ATT) dan Sertifikat Ahli Radio Elektronika (REK)
2. COP (Certificate Of Proficiency) = Sertifikat
Ketrampilan Pelaut, tercantum pada Pasal 9 untuk
bagian Deck dan Pasal 10 untuk Bagian Mesin
3. Masing-masing Sertifikat Keahlian selain ANT
Dasar dan ATT Dasar harus dikukuhkan sesuai
jabatan
4. Operator Radio dapat dirangkap oleh Nakhoda
dengan Mualim atau dua orang Mualim yang
memiliki minimal Sertifikat ORU
5. Operator Radio berijazah ORU jika kapal
dilengkapi dengan Radio Telephony, berijazah REK
II jika kapal dilengkapi dengan Radio Telegraphy
13.13. Sertifikat dan Surat Kapal
Sertifikat dan Surat Kapal harus dimiliki oleh
sebuah kapal pertama sekali dimana saat kapal
baru selesai dibangun atau baru dibeli. Tentu
perlu diadakan surey untuk melengkapi data-data
kapal yang diperlukan mengeluarkan sertfikat atau
surat-surat kapal oleh instansi yang
berwewenang dan sesuai dengan peraturan dan
undang-undang yang berlaku, setelah segala
sesuatunya selesai, maka kapal yang
bersangkutan diberikan Sertfikat dan atau Surat-
surat kapal antara lain :
1. Surat Ukur ( Certificate of Tonnage and
Measurement )
Surat Ukur ( Certificate of Tonnage and
Measurement ) ialah suatu Sertifikat yang
diberikan setelah diadakan pengukuran terhadap
kapal oleh juru ukur dan instansi pemerintah yang
berwenang, yang merupakan sertifikat pengesahan
dan ukuran-ukuran dan tonase kapal menurut
ketentuan yang berlaku.
Pasal 347-352 KUHD serta pasal 45 UU. 21, Th.
1992 mengatur tentang Surat Ukur. Setelah
diadakan pengukuran kepada kapal diberikan
Surat Ukur Kapal.
Isi dari sebuah Surat Ukur itu antara lain, Nama
Kapal, Tanda Selar (Nomor Registerresmi kapal),
Tempat asal kapal, Jumlah dek, jumlah tiang,
dasae berganda, tangki ballast, Ukuran Tonnage,
Volome dan lainnya.
Surut Ukur tidak berlaku lagi atau tidak
mempunyai masa berlaku lagi apabila kapal tidak
berganti nama, tidak berubah konstruksi, tidak
tenggelam, tidak terbakar, musnah dan
sejenisnya. Juru ukur dari instansi pemerintah
yang berwenang, biasanya dari pegawai di
lingkungan Dirjen Perhubungan Laut, dan hanya
kapal-kapal yang besarnya 20 m3 keatas yang
wajib memperoleh Surat Ukur.
2. Surat Tanda Pendaftaran Kapal
Surat Tanda Pendaftaran Kapal adalah suatu
dokumen yang menyatakan bahwa kapal telah
dicatat dalam register kapal-kapal, yaitu setelah
memperoleh Surat Ukur, dimana tujuan dari
Pendaftaran kapal ini adalah untuk memperoleh
Bukti Kebangsaan Kapal. Pasal 314 KUHD dan
pasal 46 UU.21 Th. 1992 mengatur tentang
pendaftaran kapal. Oleh Pejabat Kesyahbandaran
yang membuat Akta/Surat Tanda Pendaftaran
Kapal dikeluarkan sesuai dengan peraturan dan
Perundang-undangan yang berlaku. Prosedur
pendaftaran sebuah kapal untuk memperoleh
Surat Tanda Pendaftaran adalah sebagai berikut ,
pendaftaran kapal ditujukan kepada Pejabat
kesyahbandaran dengan dilampiri Akte penjualan
(Bill of Sale), perjanjian Jual-Beli, Surat
Pernyataan Kebangsaan, Anggaran Dasar (AD)
Perusahaan, Salinan Surat Ukur, Sertifikasi
Pelepasan dari Negara sebelumnya, Surat ijin
pembelian, Surat Kuasa (jika pengurusannya
dikuasakan kepada orang lain).
Maksud dan tujuan Pendaftaran kapal ialah untuk
mendapatkan Tanda Kebangsaan dan Surat Laut
atau Surat Pas Kapal. Kapal yang belum
didaftarkan dalam register kapal tidak mungkin
mendapat suatu bukti kebangsaan. Tanda bukti
kebangsaan berupa Surat laut atau Pas Kapal itu
penting karena dengan mengibarkan bendera
kebangsaan dapat diketahui kebangsaan dari
kapal yang bersangkutan.
Manfaat dan atau kekustan dari Bukti
Kebangsaan Kapal (Surat Kaut atau Pas Kapal)
adalah :
1. Sebagai kekuatan hukum didalam Negara
Indonesia, artinya :
- Bahwa kapal sudah didaftarkan dalam register
kapal
- Bahwa kapal itu bukan kapal asing, melainkan
kapal Indonesia yang tunduk pada hukum Negara
Indonesia
2. Sebagai kekuatan hukum dikuar Negara
Indonesia, meliputi :
- Bahwa pada saat kapal berada di wilayah
teritorial negara lain, diatas kapal itu tetap
merupakan wilayah Kedaulatan Negara Republik
Indonesia, Jadi dapat disimpulkan bahwa kapal
diberi surat Ukur setelah diadakan pengukuran
oleh Juru Ukur, kemudian kapal didaftarkan untuk
memperoleh Tanda Pendaftaran Kapal. Setelah itu
diberikan Bukti Kebangsaan berupa :
1. Surat Laut : diberikan kepada kapal yang
besarnya 500 m3 atau lebih (isi kotor) yang
bukan kapal nelayan atau kapal persiar,
2. Pas Kapal : diberikan kepada kapal yang
besarnya 20 m3 atau lebih (isi kotor) tetapi
kurang dari 500 m3 , yang bukan kapal nelayan
atau kapal pesiar, dengan nama Pas Tahunan,
3. Pas Kecil (Pas Biru) : diberikan kepada kapal-
kapal yang isi kotornya kurang dari 20 m3 atau
kapal nelayan dan kapal pesiar.
3. Bendera Kemudahan ( Flag Of Convenience )
Bendera kemudahan itu adalah kapal yang
menggunakan Bendera Kebangsaan Negara yang
tidak sama dengan Kebangsaan dari pemilik kapal
tersebut.
Contoh sebuah kapal yang menggunakan bendera
kemudahan itu adalah bila pemilik kapal adalah
warga negara Indonesia akan tetapi kapalnya
didaftarkan di Panama, jadi kapal tersebut
mempunyai register Panama.
Ada beberapa hal yang penting perlu diketahui
mengapa banyak kapal yang mencari bendera
kemudahan itu dikarenakan :
1. Pemilik kapal dengan sengaja menghindari
Pajak Nasional
2. Menghindari peraturan-peraturan keselamatan
pelayaran
3. Menghindari adanya standae Pelatihan dan
sertifikasi untuk para pelaut
4. Menghindari peranan Organisasi Pelaut dalam
melindungi tenaga kerja Pelaut
5. Me,nayar Upah Pelaut dibawah standar ITF
(International Transport workers Federation)
Beberapa nama Negara yang dapat memberikan
Bendera Kemudahan (Flag Of Convenience) antara
lain : Antigua & Barbuda, Aruba, Bahamas, Belize,
Bermuda, Cambodia, Canary Island, Caymand
Island, Cook Island Cyprus, German International,
Ship Register (GIS), Konduras, Lebanon, Liberia,
Luxemburg, Malta, Marshall Island, Mauritius,
Metherland Antilles, Panama, St. Vincent, Sri
Langka, Tuvalu, Vanuta, Burma, Barbades.
3. Sertifikat Garis Muat ( Load Line Certificate )
Sertifikat Garis Muat ( Load Line Certificate )
dalah suatu sertifikat yang diterbitkan oleh
Pemerintah Negara Kebangsaan kapal,
berdasarkan Perjanjian Internasional (monvensi)
tentang garis muat dan lambung timbul (free
board) yang memberikan pembatasan garis muat
untuk tiaptiap musim atau daerah atau jenis
perairan dimana kapal berlayar. Maksud dan
Tujuan dari setifikat garis muat itu adalah agar
kapal tidak dimuati lebih dari garis muat yang
diijinkan sehingga kapal tetap memiliki daya aping
cadangan ( reserve of buoyance).
Adapun isi dari sertifikat garis muat meliputi
Nama kapal, nama panggilan kapal, nama
pelabuhan pendaftaran, isi kotor, dan ukuran
serta susunan lambung timbul/Merkah
Kambangan/Plimsol Mark dituliskan huruf : (lihat
gambar dibawah ini).
S = Musim panas
W = Musim Dingin
WNA = Musim Dingin Atlantik Utara
T = Daerah Tropis
FW = Daerah Air Tawar
TFW = Daerah Air Tawar di tempat Tropis
4. Sertifikat Penumpang ( Passanger Ship Safety
Certificate )
Sertifikat penumpang hanya diberikan kepada
kapal penumpang yang mengangkut penumpang
lebih dari 12 orang. Sebuah kapal penumpang
dapat diberi sertifikat kapal penumpang harus
memenuhi syarat-siarat sebagai berikut :
- Mengenai konstruksinya
- Mengenai Radio Tekegraphy dan/atau Radio
Telephony
- Mengenai Garis muatnya
- Mengenai Akonodasi bagi penumpangnya
- Mengenai alat-alat penolongnya (safety
equipment)
5. Sertifikat Hapus Tikus ( Dreating Certificate )
Sertifikat Hapus Tikus (dreating Certifikat) adalah
suatu sertifikat yang diberikan kepada sebuah
kapal oleh Departemen Kesehatan yaitu
Kesehatan Pelabuhan ( Port Health ), setelah
kapal yang bersangkutan di semprot dengan uap
campuran belerang atau cyanida dan telah diteliti
tidak terdapat tikus di kapal atau relatif sudah
sangat sedikit jumlahnya. Masa berlaku sertifikat
ini adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang selama
1 tahun. Jika telah habis masa berlakunya tetapi
kapal belum disemprot lagi hanya diteliti dan
temui bahwa tidak ada atau tidak banyak tikus di
kapal, maka kepada kapal itu diberikan Surat
Keterangan yang disebut dengan Pembebasan
Hapus Tikus ( Dreating Exemption ) yang berlaku
6 bulan.
Pembebasan Hapus Tikus ( Dreating Exemption )
adalah sebuah Surat Keterangan yang diberikan
kepada sebuah kapal yang Sertifikat Hapus
Tikusnya telah gugur / tidak berlaku lagi, dimana
kapal tersebut tidak/belum disemprot lagi dengan
uap campur belerang atau cyanida, melainkan
hanya di teliti dan didapati bahwa tidak ada atau
tidak banyak tikus di kapal. Pembebasan Hapus
tikus ( Dreating Exemption ) diberikan dengan
masa berlakunya 6 bulan.
6. Surat-surat Kapal Yang Lain
Kapal yang datang dari laut dengan membawa
muatan dan/atau penumpang, Nakhoda sudah
membuat dan menyiapkan dokumendokumen
kapal yang lain seperti :
1. Crew List adalah Daftar nama dari seluruh
anggota/awak kapal
2. Personal Effect List adalah Dafttar nama dan
jumlah barang pribadi milik awak kapal dibuat
dalam kepentingan pemeriksaan Petugas Bea dan
Cukai. Dibuat untuk kapal yang datang dari luar
negeri.
3. Cargo Manifest adalah daftar muatan di kapal
4. Cargo Discharging List adalah Daftar muatan
yang akan dibongkar di pelabuhan yang
bersangkutan
5. Passangers List Daftar nama penumpang
dikapal
6. Harbour Report (Warta Kapal) merupakan
suatu warta kapal yang berisi segala keterangan
mengenai kapal, muatan, air tawar, bahan akar
penumpang, hewan ada tidaknya senjata api
dikapal, tempat berlabuh atau tempat sandar.
7. International Declaration of Health adalah
suatu pernyataan bahwa kapal sehat, tidak
tersangka dan tidak terjangkit suatu penyakit
menular
8. Daftar / Sijil Awak kapal adalah suatu buku
yang berisi Daftar nama dan jabatan Anak Kapal,
yaitu mereka yang melakukan tugas diatas kapal
yang harus diketahui serta disyahkan oleh
Syahbandar (Pasal 375 KUHD).
Perbedaan Crew List dengan Sijil Awak kapal
dapat dilihat dari :
a. Crew List hanya berlaku sekali pakai yaitu
pada saat kapal memasuki pelabuhan. Sijil Awak
Kapal berlaku terus, sepanjang tidak ada alasan
untuk menggugurkannya
b. Crew List dibuat dan ditanda tangani oleh
Nakhoda setiap kali masuk pelabuhan. Sijil Awak
kapal ditanda tangani oleh Syahbandar setiap ada
Awak kapal yang naik dan turun dati kapal ( sign
on atau sign off )
13.14. Pelabuhan
Identifikasi peraturan-peraturan di pelabuhan
Menurut Keputusan Menteri Perhubungan tentang
penyelenggaraan laut No. KM.26 Tahun 1988,
yang dimaksud dengan pelabuhan adalah
tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di
sekitarnya dengan batasbatas tertentu sebagai
tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/
atau bongkar muat barang yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan
kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai
tempat perpindahan intra dan antar moda
transportasi.
Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan No. 10/MEN/2004 yang dimaksud
dengan pelabuhan perikanan itu adalah sama
dengan tempat yang terdiri dari daratan dan
perairan disekitarnya engan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan sistem bisnis perikanan yang
dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan
bersandar, berlabuh dan/atau bongkar muat ikan
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan
perikanan.
Ada dua pengertian tentang pelabuhan yaitu
pelabuhan umum dan pelabuhan khusus. Menurut
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1983 yang
dimaksud dengan :
Pelabuhan umum adalah pelabuhan yang terbuka
untuk umum dan berada di bawah pengelolaan
Perum Pelabuhan (Pelindo). Pelabuhan khusus
adalah pelabuhan yang penggunaannya khusus
untuk kegiatan sektor industri, pertambangan
atau pertanian. Contoh pelabuhan khusus
Angkatan Laut, Pelabuhan Khusus Minyak sawit,
perikanan, dl sb.
Menurut Keputusan Menteri Perhubungan No.
KM.88/AL.305/85 yang dimaksud dengan
perusahaan bongkar-muat (PBM) adalah
perusahaan yang secara khusus berusaha di
bidang bongkar muat dari dan ke kapal, baik dari
dan ke gudang lini I maupun langsung ke alat
angkutan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun
1999 tanggal, 5 Oktober yang diberlakukan mulai
tgl, 5 Oktober 2001 mengatur bahwa perusahaan
pelayaran dapat mengerjakan kegiatan bongkar
muat untuk kapal-kapal armada miliknya.
Sedangkan No. KM 57 Tahun 1991 tanggal, 22
Juli 1991 mengenai tarif bongkar muat
dipelabuhan laut. Hubungan prosedur kerja antara
Bea Cukai dan Imigrasi Kedua instansi pemerintah
di pelabuhan mempunyai hubungan kerja yang
erat dimana pihak bea cukai adalah memeriksa
apakah orang yang datang ke Indonesia itu
adalah benar-benar membahayakan atau tidak
maka perlu diadakan pemeriksaan dokumen dan
keberadaan barangnya.
Untuk lebih jelasnya Departemen Imigrasi itu
adalah :
- Instansi yang keberadaannya dibawah
pemerintah
- Bertugas untuk mengatur segala sesuatu yang
bersangkutan dengan imigrasi dan emigrasi baik
oleh penumpang ( passenger ) maupun anak buah
kapal ( crew )
- Instansi ini juga memberikan surat ijin
mendarat (clearance inwards ) dan ijin
meninggalkan pelabuhan ( clearance outward )
kepada kapal setelah memeriksa dokumen kapal
antara lain mengenai Daftar barang-barang milik
awak kapal atau buku pelaut ( articles seaman’s
book ) dan Daftar Anak Buah Kapal (crew list )
Untuk Departemen Bea Cukai :
- Bertugas mengawasi dan memungut tarif bea
cukai yang telah ditentukan oleh pemerintah
terhadap barang-barang yang keluar masuk
negara ( eksport/import )
- Bertugas untuk menyita barang-barang yang
tidak memiliki dokumen lengkap / barang gelap /
ilegal
Aturan-aturan khusus di dalam pelabuhan
perikanan :
Aturan-aturan khusus dimaksudkan adalah
aturan-aturan yang terkait dengan bidang
perikanan seperti didalam Undang Undang No. 31
Tahun 2004 tentang Perikanan banyak memuat
aturan-aturan dan pasal khusus dan Permen No.
5 Tahun 2008.
Contoh bahwa setiap kapal perikanan disamping
harus melengkapi dokumen kapal sama dengan
kapal yang lain namun untuk kapal ikan harus
ditambah dengan dokumen surat seperti ijin
usaha penangkapan ikan. Jadi aturan khusus
dimaksud adalah dokumen surat ijin usaha
penangkapan ikan.
Lebih Menarik Lagi: