Perairan Pedalaman ( Internal Water )
Perairan pedalaman adalah bagian dari laut yang
berkaitan langsung dengan daratan yang
dipandang sebagai bagian dari daratan tersebut.
Perairan pedalaman ini secara geometrik
merupakan perairan yang ada di dalam teluk,
sengai dan pelabuhan.
13.15.2. Perairan Kepulauan ( Archipelagic Sea )
Perairan kepulauan adalah perairan yang ada di
dalam wilayah negara yang dibatasi oleh batas
perairan pedalaman ( closing line ) dan garis
dasar. Garis dasar adalah garis imajiner yang
ditarik melalui titik-titik terluar pulau yang paling
luar. Untuk garis pantai yang lurus, garis dasar
tersebut adalah batas air surut perbani. Didalam
perairan pedalaman, negara mempunyai
kedaulatan mutlak sedang di dalam perairan
kepulauan, berlaku hak lintas damai ( Innocent
Passage ), lintas transit dan lintas alur laut
kepulauan bagi kapal-kapal asing. Untuk itu
negara yang memiliki perairan kepulauan, wajib
menentukan alur-alur laut.
Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi maka pihak
asing akan menggunakan alur-alur yang biasanya
mereka layari.
13.15.3. Laut Teritorial ( Territorial Sea )
Laut Teritorial adalah bagian laut selebar 12 mil
yang diukur dari garis dasar ke arah laut. Dalam
laut teritorial, negara pantai mempunyai
kedaulatan penuh kecuali hak lintas damai bagi
kapal-kapal niaga dan kapal- kapal perang asing.
Dalam wilayah laut teritorial ini pemerintah :
a. Memiliki kedaulan penuh atas wilayah laut
teritorial, ruang udara diatasnya, dasar laut dan
tanah dibawahnya, serta segenap sumber
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
b. Membuat peraturan mengenai lintas laut damai
yang berkenaan dengan keselamatan pelayaran
dan pengaturan lintas laut, perlindungan serta
fasilitas navigasi, kabel laut, konversi sumber
kekayaan, pencegahan pelanggaran perikanan,
pengurangan dan pengendalian pencemaran,
penelitian ilmiah kelautan, dan pencegahan
pelanggaran peraturan cukai, fiskal, imigrasi dan
kesehatan.
Namun demikian, sesuai dengan ketentuan
Internasional, kedaulatan atas laut teritorial
tidaklah berarti monopoli pelayaran bagi negara
tersebut dalam memanfaatkan laut sebagai
sarana transportasi. Dalam wilayah laut teritorial,
berlaku hak lintas laut damai bagi kepentingan
internasional/kendaraan-kendaraan asing.
Sebaliknya, kendaraan-kendaraan negara asing
yang melakukan kegiatan lintas laut damai di
wilayah teritorial tidak boleh melakukan ancaman
terhadap kedaulatan dan keutuhan, atau
kemerdekaan Negara Indonesia. 13.15.4. ZEE
( 200 mil ) ( Zone Economic Exclusive ) ZEE
adalah bagian laut selebar 200 mil dari garis
dasar. Didalam dan diatas ZEE ini semua negara
mempunyai hak kebebasan pelayaran dan
kebebasan penerbangan, dapat memasang kabel
dan pipa bawah laut, dan melakukan perhubungan
dengan bebas. Selanjutnya negara pantai juga
mempunyai hak untuk pelbagai tindakan seperti
mengadakan inspeksi, penegakan hukum dan
bongkar muat. Di wilayah laut yang merupakan
Zona Ekonomi Ekskusif Indonesia, pemerintah
Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk
memperoleh manfaat ekonomi melalui kegiatan-
kegiatan pengelolaan, pengawasan dan
pelestarian segenap sumberdaya baik hayati
maupun non hayati, sedangkan negara-negara
asing yang ingin memanfaatkan sumberdaya
ekonomi dieilayah tersebut haruslah mendapat ijin
dari pemerintah Indonesia. Dengan Kewenangan
ini, maka pemerintah Indonesia dimungkinkan
untuk melaksanakan segenap upaya peningkatan
sebesarbesarnya kesejahteraan rakyat.
Secara garis besar, hak-hak tersebut adalah :
a. Hak berdaulat untuk melakukan eksploitasi dan
eksplorasi sumberdaya laut, untuk melindungi dan
melestarikan, dan menjaga keutuhan ekosistem
laut,
b. Hak untuk melakukan penegakan hukum dalam
upaya menciptakan, memelihara, dan
mempertahankan kedamaian,
c. Hak untuk melakukan tuntutan terhadap kapal-
kapal asing yang melakukan pelanggaran atas
ketentuan-ketentuan ZEE
d. Hak ekslusif untuk membangun, mengizinkan
dan mengatur pembangunan, pengoperasian dan
penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi dan
bangunan-bangunan penunjangnya,
e. Hak untuk menentukan dan mengizinkan
kegiatan-kegiatan ilmiah/penelitian
Namun kewenangan yang diperoleh itu, tidaklah
menghilangkan hak-hak internasional negara-
negara lain dalam menfaatkan wilayah Zone
ekonomi Ekslusif tersebut, sepanjang untuk segala
tujuan damai. Oleh karena itu, adalah kewajiban
bagi pemerintah Indonesia untuk, misalnya
a. Menjamin keselamatan serta pengaturan lalu
lintas laut dan penerbangan internasional,
b. Melindungi kepentingan negara-negara lain
dalam memanfaatkan suberdaya laut dengan
pembatasan-pembatasan,
c. Berkewajiban memberikan kesempatan/
perlindungan kepada negara yang tidak berpantai/
secara geografis kurang menguntungkan untuk
memanfaatkan surplus tangkapan ikan,
d. Tetap menjaga kondisi wilayah laut agar dapat
dimanfaatkan bagi berbagai bangsa dengan
pembatas-pembatasan kegiatan yang dapat
mengarah kepada rusaknya sumberdaya laut,
e. Mengurangi dan menghindari segala bentuk
kegiatan pencemaran laut
Lebih Menarik Lagi: