Demokrasi di Indonesia
Sejak merdeka, Indonesia pernah melaksanakan
tiga macam demokrasi. Demokras yang dimaksud
adalah demokrasi liberal, demokrasi terpimpin,
dan demokrasi Pancasila.
a . Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal disebut juga demokrasi
parlementer diterapkan di Indonesia sejak
dikeluarkan maklumat pemerintah tanggal 14
November 1945. Sistem parlementer adalah suatu
sistem pemerintahan yang menteri-menterinya
bertanggung jawab kepada parlemen badan
perwakilan rakyat (DPR). Penerapan sistem ini
sebenarnya tidak sesuai dengan UUD 1945.
Sistem pemerintahan yang harus diterapkan di
Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem
kabinet presidensial. Sistem kabinet presidensial
adalah sistem pemerintahan kabinet (menteri-
menteri) bertanggung jawab kepada presiden.
Dikeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14
November 1945 memiliki makna bahwa mulai
tanggal tersebut emokrasi yang diterapkan
Indonesia adalah demokrasi liberal. Dalam sistem
demokrasi liberal, kedudukan presiden hanya
sebagai kepala negara, sedangkan kepala
pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.
Tanggung jawab pemerintahan ada di tangan
kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri. Hal
itu berbeda dengan sistem presidensial. Dalam
kabinet presidensial, sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan. Sistem parlementer
semakin dikukuhkan dengan berubahnya bentuk
negara Indonesia menjadi Republik Indonesia
Serikat (RIS) dan UUD yang digunakan diganti
dengan Konstitusi RIS. Bentuk negara RIS tidak
bertahan lama karena pada dasarnya jiwa bangsa
Indonesia sejak perjuangan merebut kemerdekaan
adalah kesatuan. Gerakan dan upaya-upaya
untuk kembali bersatu menuju Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan UUDS
1950, sistem pemerintahan dan demokrasi yang
diterapkan di Indonesia tetap sistem parlementer
dan demokrasi liberal. Dalam masa penerapan
demokrasi liberal pemerintah banyak memberikan
kebebasan berpolitik sehingga banyak partai yang
bermunculan. Namun, penerapan UUDS 1950
hanya bertahan beberapa tahun karena sejak
dikeluarkan Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959
negara kita kembali ke UUD 1945. Kembalinya
penerapan UUD 1945 juga menjadi tanda
berakhirnya demokrasi liberal di Indonesia.
b. Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin dimulai sejak dikeluarkannya
Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959. Isi Dekret
Presiden tersebut adalah:
1). Pembubaran Konstitusi.
2). Berlakunya kembali UUD 1945.
3). Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya.
Dengan demikian, sistem pemerintahan pun
berubah dari sistem parlementer menjadi sistem
presidensial seperti yang diamanatkan oleh UUD
1945. Dalam sistem diterapkan dua hal penting
1). Kedudukan presiden adalah sebagai kepala
negara ekaligus kepala pemerintahan.
2) Menteri-menteri bertanggung jawab kepada
presiden.
Ciri-ciri sistem pemerintahan kabinet presidensial
adalah sebagai berikut.
1). Kekuasaan pemerintahan terpusat pada satu
orang, yaitu Presiden. Maksudnya, selain
berkedudukan sebagai kepala negara, presiden
juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan.
2). Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
yang diangkat dan bertanggung jawab kepadanya.
3). Masa jabatan presiden ditetapkan dalam
jangka waktu tertentu.
4). Presiden dan menteri-menteri tidak
bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
c. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila mulai ditegaskan untuk
diterapkan di Indonesia sejak pemerintahan Orde
Baru. Pada dasarnya, demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang dijiwai, diwarnai, disemangati,
dan didasari oleh Pancasila.
Dengan kata lain, demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang menerapkan kelima sila dari
Pancasila.
1). Berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
2). Dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang
Maha Esa.
3). Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil
dan beradab.
4). Selalu memelihara persatuan dan kesatuan
bangsa.
5). Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia.
Oleh karena itu, kita menerapkan demokrasi
Pancasila pada pemerintahan negara. Berkaitan
dengan itu, dalam melaksanakan demokrasi
tersebut kita harus berharap dan berusaha untuk
1). diridai oleh Tuhan Yang Maha Esa;
2). sesuai dengan peri kemanusiaan yang adil dan
beradab;
3). menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
4). mengutamakan musyawarah untuk mufakat
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan;
5). mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Dalam Demokrasi Pancasila, rakyat adalah subjek
demokrasi. Hal ini berarti rakyat sebagai
keseluruhan berhak ikut serta secara aktif
menentukan arah kebijaksanaan pembangunan
nasional, melalui lembaga-lembaga perwakilan
rakyat, yang telah dipilih rakyat melalui pemilihan
umum. Prinsip demokrasi Pancasila adalah
mempertahankan kepentingan semua golongan,
lapisan masyarakat, suku, dan agama. Demokrasi
Pancasila juga tidak berprinsip kepada
kemutlakan suara terbanyak yang dapat
mengakibatkan tirani (kekuasaan yang digunakan
sewenang-wenang) mayoritas dan juga tidak
mendasarkan kepada kekuasaan minoritas yang
dapat menimbulkan tirani minoritas.
Demokrasi Pancasila memberikan kebebasan
kepada setiap individu dengan didasarkan atas
tanggung jawab sosial dan dijiwai oleh semangat
kekeluargaan. Dalam Demokrasi Pancasila lebih
mengutamakan persatuan dan kesatuan serta
kepentingan bersama. Di samping itu, dalam
demokrasi Pancasila setiap orang harus
menghormati pendapat atau pendirian orang lain,
meskipun pendapat atau pendirian itu berbeda
dengan pendapat kita sendiri. Di sinilah
pentingnya kita bersikap bijaksana untuk
memecahkan segala permasalahan di tengah-
tengah beraneka ragam perbedaan.
Dalam kehidupan demokrasi Pancasila berlaku
cara-cara musyawarah mufakat untuk mengambil
keputusan. Musyawarah yang dilakukan untuk
mencapai mufakat ini, dalam proses pemecahan
masalahnya harus dilakukan secara bersama
sama dan terbuka. Dengan demikian, musyawarah
untuk mencapai mufakat hendaklah dilakukan
dengan:
1).semangat kekeluargaan serta
kegotongroyongan;
2). mengambil putusan dengan seadil-adilnya;
3). tetap menjaga keselarasan, keserasian, dan
keseimbangan antara hak dan kewajiban;
4). menghargai dan menghormati pendapat,
pikiran, atau gagasan yang disampaikan orang
lain;
5). semangat tolong-menolong dan bekerja sama,
untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi;
6). berusaha bersama-sama mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Sejak merdeka, Indonesia pernah melaksanakan
tiga macam demokrasi. Demokras yang dimaksud
adalah demokrasi liberal, demokrasi terpimpin,
dan demokrasi Pancasila.
a . Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal disebut juga demokrasi
parlementer diterapkan di Indonesia sejak
dikeluarkan maklumat pemerintah tanggal 14
November 1945. Sistem parlementer adalah suatu
sistem pemerintahan yang menteri-menterinya
bertanggung jawab kepada parlemen badan
perwakilan rakyat (DPR). Penerapan sistem ini
sebenarnya tidak sesuai dengan UUD 1945.
Sistem pemerintahan yang harus diterapkan di
Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem
kabinet presidensial. Sistem kabinet presidensial
adalah sistem pemerintahan kabinet (menteri-
menteri) bertanggung jawab kepada presiden.
Dikeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14
November 1945 memiliki makna bahwa mulai
tanggal tersebut emokrasi yang diterapkan
Indonesia adalah demokrasi liberal. Dalam sistem
demokrasi liberal, kedudukan presiden hanya
sebagai kepala negara, sedangkan kepala
pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.
Tanggung jawab pemerintahan ada di tangan
kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri. Hal
itu berbeda dengan sistem presidensial. Dalam
kabinet presidensial, sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan. Sistem parlementer
semakin dikukuhkan dengan berubahnya bentuk
negara Indonesia menjadi Republik Indonesia
Serikat (RIS) dan UUD yang digunakan diganti
dengan Konstitusi RIS. Bentuk negara RIS tidak
bertahan lama karena pada dasarnya jiwa bangsa
Indonesia sejak perjuangan merebut kemerdekaan
adalah kesatuan. Gerakan dan upaya-upaya
untuk kembali bersatu menuju Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan UUDS
1950, sistem pemerintahan dan demokrasi yang
diterapkan di Indonesia tetap sistem parlementer
dan demokrasi liberal. Dalam masa penerapan
demokrasi liberal pemerintah banyak memberikan
kebebasan berpolitik sehingga banyak partai yang
bermunculan. Namun, penerapan UUDS 1950
hanya bertahan beberapa tahun karena sejak
dikeluarkan Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959
negara kita kembali ke UUD 1945. Kembalinya
penerapan UUD 1945 juga menjadi tanda
berakhirnya demokrasi liberal di Indonesia.
b. Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin dimulai sejak dikeluarkannya
Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959. Isi Dekret
Presiden tersebut adalah:
1). Pembubaran Konstitusi.
2). Berlakunya kembali UUD 1945.
3). Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya.
Dengan demikian, sistem pemerintahan pun
berubah dari sistem parlementer menjadi sistem
presidensial seperti yang diamanatkan oleh UUD
1945. Dalam sistem diterapkan dua hal penting
1). Kedudukan presiden adalah sebagai kepala
negara ekaligus kepala pemerintahan.
2) Menteri-menteri bertanggung jawab kepada
presiden.
Ciri-ciri sistem pemerintahan kabinet presidensial
adalah sebagai berikut.
1). Kekuasaan pemerintahan terpusat pada satu
orang, yaitu Presiden. Maksudnya, selain
berkedudukan sebagai kepala negara, presiden
juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan.
2). Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
yang diangkat dan bertanggung jawab kepadanya.
3). Masa jabatan presiden ditetapkan dalam
jangka waktu tertentu.
4). Presiden dan menteri-menteri tidak
bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
c. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila mulai ditegaskan untuk
diterapkan di Indonesia sejak pemerintahan Orde
Baru. Pada dasarnya, demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang dijiwai, diwarnai, disemangati,
dan didasari oleh Pancasila.
Dengan kata lain, demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang menerapkan kelima sila dari
Pancasila.
1). Berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
2). Dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang
Maha Esa.
3). Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil
dan beradab.
4). Selalu memelihara persatuan dan kesatuan
bangsa.
5). Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia.
Oleh karena itu, kita menerapkan demokrasi
Pancasila pada pemerintahan negara. Berkaitan
dengan itu, dalam melaksanakan demokrasi
tersebut kita harus berharap dan berusaha untuk
1). diridai oleh Tuhan Yang Maha Esa;
2). sesuai dengan peri kemanusiaan yang adil dan
beradab;
3). menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
4). mengutamakan musyawarah untuk mufakat
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan;
5). mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Dalam Demokrasi Pancasila, rakyat adalah subjek
demokrasi. Hal ini berarti rakyat sebagai
keseluruhan berhak ikut serta secara aktif
menentukan arah kebijaksanaan pembangunan
nasional, melalui lembaga-lembaga perwakilan
rakyat, yang telah dipilih rakyat melalui pemilihan
umum. Prinsip demokrasi Pancasila adalah
mempertahankan kepentingan semua golongan,
lapisan masyarakat, suku, dan agama. Demokrasi
Pancasila juga tidak berprinsip kepada
kemutlakan suara terbanyak yang dapat
mengakibatkan tirani (kekuasaan yang digunakan
sewenang-wenang) mayoritas dan juga tidak
mendasarkan kepada kekuasaan minoritas yang
dapat menimbulkan tirani minoritas.
Demokrasi Pancasila memberikan kebebasan
kepada setiap individu dengan didasarkan atas
tanggung jawab sosial dan dijiwai oleh semangat
kekeluargaan. Dalam Demokrasi Pancasila lebih
mengutamakan persatuan dan kesatuan serta
kepentingan bersama. Di samping itu, dalam
demokrasi Pancasila setiap orang harus
menghormati pendapat atau pendirian orang lain,
meskipun pendapat atau pendirian itu berbeda
dengan pendapat kita sendiri. Di sinilah
pentingnya kita bersikap bijaksana untuk
memecahkan segala permasalahan di tengah-
tengah beraneka ragam perbedaan.
Dalam kehidupan demokrasi Pancasila berlaku
cara-cara musyawarah mufakat untuk mengambil
keputusan. Musyawarah yang dilakukan untuk
mencapai mufakat ini, dalam proses pemecahan
masalahnya harus dilakukan secara bersama
sama dan terbuka. Dengan demikian, musyawarah
untuk mencapai mufakat hendaklah dilakukan
dengan:
1).semangat kekeluargaan serta
kegotongroyongan;
2). mengambil putusan dengan seadil-adilnya;
3). tetap menjaga keselarasan, keserasian, dan
keseimbangan antara hak dan kewajiban;
4). menghargai dan menghormati pendapat,
pikiran, atau gagasan yang disampaikan orang
lain;
5). semangat tolong-menolong dan bekerja sama,
untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi;
6). berusaha bersama-sama mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Lebih Menarik Lagi: