Kalau memahami ayat Al qur,an tentang poligami, maka akan di dapati makna yang merujuk pada:
A.anak yatim laki2
B.anak yatim perempuan
Kedua jenis yatim ini yang harus di bantu menurut Al qur,an dan pasti sesuai dengan ikhwal poligami nya Rosulullah.
Artinya siapapun dia dan bagaimanapun dia selagi yatim wajib di bantu.
Definisi yatim itu, orang yang tidak punya ayah dan tidak punya pekerjaan tetap( untuk makan hari2 saja sulit) jika ketemu yatim seperti ini maka wajib di bantu,
Apapun dia,yatim umur 70 tahun,100 tahun, 17 tahun, 13 tahun atau 25 tahun, yang jelek,pincang,peyot,cantik,montok,janda, maupun perawan sama saja.dan jika keadaannya seperti ini dan seorang istri tidak mau bantu si yatim tersebut padahal sang suami sudah bicarakan bahwa orang itu harus kita tolong, maka dengan penolakan si isteri tadi cukup menjadi dosa baginya selama si yatim belum mendapatkan bantuan dan hidup yang layak.
Untuk bantu yatim( poligami) sang suami mesti berada pada 3 kondisi.
1.mampu
2.membicarakan tentang yatim tadi sedetailnya pada istri nya.
3.Adil
Nb.silahkan baca manaqib atau sejarah poligami nya Rosulullah.,Insya Allah akan sesuai dengan uraian om di atas.
→Kalau yatim itu sudah mendapatkan pekerjaan dan pendapatan tetap bagaimana status yatim..????????
Lebih Menarik Lagi: