Alat komunikasi maritim | Blog Legenda Tauhid

Thursday,March 13,2025

Alat komunikasi maritim


16.53 |

Dengan dikeluarkannya peraturan baru tahun 1990
mengenai keharusan memasang Gobal Maritime
Distress and Safety Systems (GMDSS), maka
penerapan semua peraturan yang berhubungan
dengan komunikasi radiotelegraphy dan radio
telephony dianggap merupakan suatu kemajuan
terbesar dalam dunia komunikasi Maritim
sekarang ini. GMDSS adalah hasil pengembangan
sistim pemberitahuan keadaan bahaya (distress
call) dengan sistim otomatis, dapat dikirimkan
hanya dengan menekan tombol (press button),
menggantikan fungsi telegraphy station dan
perwira radio sehingga dapat menghemat biaya
operasi kapal.
Konsep dasar dari GMDSS adalah petugas
penyelamat di darat, dan kapal yang berada
disekitar kapal yang dalam keadaan bahaya ( ship
distress) mendapat peringatan lebih awal,
sehingga dapat segera melakukan koordinasi
dengan SAR. Sistim ini juga menyediakan
komunikasi yang sifatnya segera dengan aman,
menyediakan informasi keselamatan maritim,
informasi navigasi, perkiraan cuaca, peringatan
akan cuaca buruk dan informasi keselamatan
lainnya untuk kapal. Menjamin setiap kapal dapat
melakukan fungsi komunikasi yang vital untuk
keselamatan kapal itu sendiri dan kapal yang
berada disekitarnya Peraturan ini sebagai
tambahan (amandement) SOLAS 1974 untuk
komunikasi radio, yang ditetapkan di London
(IMO) tanggal, 11 Nopember 1988, dan
diberlakukan pada semua kapal penumpang dan
kapal jenis lain ukuran 300 GRT atau lebih.
Pelaksanaan pemasangannya ditetapkan dari
tahun 1992 s/d 1999. Namun demikian sejak
tahun 1992 sudah ada peraturan tambahan baru
untuk memasang alat keselamatan komunikasi
yakni Emergency Position Indicating Radio
Beacons Syctem (EPIRBS) dengan maksud agar
komunikasi berlangsung cepat untuk melakukan
pertolongan bila terjadi kecelakaan di kapal
13.3.2.. Keselamatan Navigasi
Chapter V SOLAS 74/78 membahas mengenai
peraturan dan kelengkapan navigasi untuk semua
kapal Bab tersebut mengatur tentang
penyampaian berita bahaya dan informasi yang
dibutuhkan dalam menyampaikan berita yang
membahayakan kapal. Meminta pada semua
negara anggota untuk mendorong setiap kapal
mengumpulkan data meteorologi yang dialami dan
diuji, disebar luaskan untuk kepentingan
keselamatan pelayaran. Pemerintah harus
mendorong perusahaan pelayaran untuk
menggunakan peralatan dengan akurasi yang
tinggi, dan menyediakan sarana untuk mekalibrasi
serta mengecek peralatan dimaksud.
Pemerintah diharapkan pula untuk
menginstruksikan pada kapalkapalnya agar
mengikuti route yang sudah ditetapkan oleh IMO
seperti antara lain “ separation on traffic” di Selat
Malaka dan menghindari route yang sudah
ditentukan untuk kapal yang meminta bantuan
atau pertolongan. Regulation 12, mengatur
mengenai kelengkapan alat navigasi yang
diharuskan di kapal sesuai ukuran atau gros ton
setiapal. Sesuai peraturan dimaksud, kapal
dengan ukuran 150 gros ton ke atas sudah harus
dilengkapi dengan alat navigasi Peralatan penting
dimaksud antara lain seperti gyro compass, gyro
repeater, echo sounding device radar installation,
automatic eadar plotting aid untuk kapal ukuran
10.000 gros ton atau lebih dan sebagainya.


Lebih Menarik Lagi:

Related Posts



Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar