Sertifikasi perkapalan | Blog Legenda Tauhid

Thursday,March 13,2025

Sertifikasi perkapalan


16.54 |

Sertifikasi
Di dalam Solas 74/78 Chapter 1 Part B-Surveys
and Certificates diatur juga sistim pelaksanaan
survey dan sertifikasi yang dibutuhkan dalam
rangka pelaksanaan peraturan tersebut.
- Semua kapal harus melalui pemeriksaan yang
meliputi inspeksi terhadap struktur dari
konstruksi, permesinan dan semua peralatan agar
bisa mendapatkan sertifikat sebagai berikut :
• Cargo Ship Safety Construction Certificate
• Cargo Ship Safety Equipment Certificate
• Cargo Ship Safety Radiotelegraphy Certificate
• Cargo Ship Safety Radiotelephony Certificate
- Alat-alat keselamatan, peralatan echo sounding,
gyro compass, pemadam kebakaran dan Inert Gas
System (IGS) tanker yang berumur diatas 10
tahun harus diperiksa 1 (satu) kali setiap tahun
untuk mengetahui bahwa kondisi dari alat
keselamatan tersebut tetap baik,
- Peralatan radio dan Radar yang ada diatas
sekoci harus dilakukan pemeriksaan setiap 12
bulan
- Semua aspek konstruksi dan struktur yang
menyangkut keselamatan diluar yang tersebut
diatas, harus diperiksa setiap 5 (lima) tahun.
- Bagian-bagian yang diperiksa termasuk steering
gear cintrols, bagian luar lambung kapal bagian
struktur kapal, sistim bongkar muat dan pipa
bahan bakar. Disamping itu semua kapal dapat
diperiksa sewaktuwaktu oleh Badan yang
berwenang selama sertifikat tersebut masih
berlaku untuk menjamin bahwa kapal dan
peralatannya tetap dalam kondisi yang baik dan
dapat digunakan dengan aman.


Lebih Menarik Lagi:

Related Posts



Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar