Menurut
para ulama segala sesuatu yang terkait/dimilki oleh manusia, ada
zakatnya, termasuk ilmu. Dalam syair ibnu Ruslan disebutkan bahwa 'zakat
al-ilmi usyrul ilmi' zakat ilmu yang kita miliki adalah dengan
mengamalkan 10% saja dari ilmu yang kita miliki. Sebab bisa mengamlkan
10% saja sungguh sangat luar biasa.
Begitupula harta, dan badan kita. Zakat badan
ini disebut dengan zakat fithrah. Zakat fithrah wajib dikeluarkan mulai
waktu maghrib hari terkahir Ramadhan. Wajib mengeluarkan zakat atas
dirinya, dan orang yang wajib ia nafkahi; anak-istri dst. Boleh juga
mengeluarkan untuk santri atau orang diluar tanggungannya, atas
sepengathuan orang yang bersangkutan. Jumlahnya -/+ 3Kg. Zakat fithrah
ini akan lebih baik jika dikumpulkan secara kolektif. Manfaatnya akan
lebih dirasakan oleh yang membutuhkan.
Biasanya setiap tahun
saya menampung lebih dari 60-80 Ton beras. Bersama TNI, POLRI dan
masyarakat pada malam hari raya langsung di bagikan, terutama ke panti
Asuhan. Jangan lupa niatkan zakat fithrah untuk mensucikan diri dan
keluarga, semoga dengan keberkahannya kita sekeluarga bisa lebih baik
pada tahun berikutnya. Selamat berbuka puasa, semoga puasa kita diterima
oleh Allah Swt.
Habib Muhammad Luthfi bin Yahya
Lebih Menarik Lagi: